Naik Pesawat Sekarang Wajib Bawa Hasil Tes PCR, Ini Penjelasan Kemenkes

Naik Pesawat Sekarang Wajib Bawa Hasil Tes PCR, Ini Penjelasan Kemenkes
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Pemerintah menetapkan kebijakan wajib menyertakan hasil negatif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi calon pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Salinan bukti negatif tes RT-PCR ini maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. 

Mengapa ada kebijakan ini?  

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan peralihan syarat tes antigen menjadi PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat ini disebabkan hasil tes PCR diketahui lebih akurat daripada antigen.

"Karena angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu," terangnya.

"Karena sekarang jumlah kasus positif rendah, jadi antigen dapat menyebabkan pemeriksaan negatif. Padahal mungkin tidak negatif," sambungnya.

Ia menambahkan, tes PCR memang golden standard laboratorium COVID-19 yang diketahui paling baik untuk mendeteksi. 

Walhasil dengan perubahan peraturan ini, ia berharap calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasil tes COVID-19 yang lebih akurat sebelum melakukan perjalanan.

Lain halnya pada perjalanan via darat seperti bus dan kereta api atau via laut seperti kapal laut, pelaku perjalanan masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen.(lipo*3/dtc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index