LIPO - Sejumlah papan bunga berjejer di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Riau), Senin (12/04/21). Papan bunga berupa dukungan moral kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mengatasnamakan dari anak cucu kemenakan di Kabupaten Kuansing dalam pemberantasan dugaan kasus-kasus korupsi.
Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang manaruh papan bunga disana.
"Kita baru mengetahui pagi, kemungkinan dipasang malam tadi," jelas Muspidauan, Senin (12/04/21).
Besar kemungkinan karangan Bunga dukungan moral dari anak cucu kemenakan tersebut sebagai respon balik dari pernyataan beberapa tokoh yang ada di Kuansing dalam menyikapi persolan perkara hukum yang menyeret salah satu pejabat di Pemkab Kuansing akhir-akhir ini.
"Selamat Sukses, Anak Cucu Kemenakan Kuansing Minta Kejati Riau Dukung Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Kejari Kuansing," demikian tertulis disalah satu papan bunga.
Pada papan bunga yang lain juga tertulis pesan permintaan kepada Kejati Riau agar menyelamatkan Kabupaten Kuansing dari perilaku korupsi.
"KONGRATULATIONS, Pak Kajati Riau yang Terhormat, Tolong Selamatkan Kuansing dari Koruptor. Anak Cucu Kemenakan," demikian tulisannya.
Sementara Kajari Kuansing, Hadiman, saat dikonfirmasi juga tidak mengetahui mengenai papan bunga di depan kantor Kejati Riau tersebut. Namun, Ia mengucapkan terimakasih atas dukungan moral dari yang mengatasnamakan cucu anak kemenakan Kuansing tersebut dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kuansing dan seluruh pengiat anti korupsi di Riau, dan kepada siapapun yang telah mengirim papan bunga untuk mendukung dan mensupport kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu merupakan salah satu kewenangan kami yang diberikan oleh negara," ucapnya.
Ia pun menghimbau Pemkab Kuansing hingga ke jajaran paling bawah untuk menghindari perilaku korupsi.
"Jadi saya mengimbau kepada Pemkab Kuansing khusus OPD, Camat, dan Kepala Desa, gunakanlah anggaran sesuai dgn peruntukannya, jangan membuat anggaran itu menyimpang dengan membuat SPJ fiktif, karena cepat atau lambat pasti bakal ketahuan juga oleh siapapun," himbaunya.
Ia juga membuka pintu bila dibutuhkan untuk pendampingan dalam menjalankan program yang akan dijalankan.
"Mintalah kepada kami pendampingan mengenai permasalahan bila ada dilakukan di Pemkab Kuansing baik itu pendampingan kegiatan lelang maupun dalam penyusunan Perda atau Perdes, karena kami diberikan wewenang oleh negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," terang Hadiman.
Disinyalir, ucapan papan bunga tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan SPPD fiktif di Kuansing.
Pada kasus itu berujung pada gelaran sidang Praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memenangkan Pemohon (Hendra AP alias Keken). Hakim meminta pihak Kejari Kuansing untuk membebaskan Pemohon dari tahanan dan memulihkan nama baik karena hakim menganggap penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah.
Namun, pasca keputusan itu, pihak Kejari kembali menerbitkan Sprindik yang baru. Sontak peristiwa yang cukup menarik perhatian ini menimbulkan asumsi yang beragam.
Menyimak perkara yang melilit Kepala BPKAD Kuansing itu, beberapa tokoh masyarakat Kuansing di Pekanbaru turut merespon akan berperan membantu penyelesaian persoalan yang kini menjadi buah bibir tengah-tengah masyarakat tersebut.
Menanggapi apa yang disampaikan tokoh-tokoh tersebut, pihak Kejari menjelaskan, telah menghormati dan menjalankan keputusan tersebut dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan dan merubah status pemohon dari tersangka menjadi saksi. (*3)