Garap 83 Ribu Ha HGU

Anggota DPR RI ini Kecewa Berat Ulah PT THIP Hanya Berikan Beasiswa 12 orang

Anggota DPR RI ini Kecewa Berat Ulah PT THIP Hanya Berikan Beasiswa 12 orang

INDRAGIRI HILIR, LIPO - PT. Tabung Haji Indo Plantation (THIP) yang beroprasi diwilayah Indragiri Hilir, dan Pelalawan, dengan luasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola sebesar 83.873 Ha, hanya mengeluarkan  anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) berupa beasiswa hanya untuk 12 orang. 

Hal itu terungkap saat kunjungan kerja Anggota DPR RI, H. Abdul Wahid, bersama menejemen PT. THIP di kantor pusat Desa Tanjung Simpang Pelangiran, Kamis (23/7/2020), kemarin. 

Abdul Wahid saat menyampaikan sambutan mengungkapkan, bahwa kehadirannya membawa aspirasi pengaduan masyarakat, terkait banyak persoalan yang keluhkan masyarakat disekitar area perusahaan

"Ini kali pertama saya kesini, didorong oleh begitu banyaknya pengaduan masyarakat, soal limbah baik dari proses produksi, termasuk sisa pembakaran sistem pembangkit, hama akibat raplanting yang merusak kebun masyarakat, termasuk adanya pengaduan mengenai PT ini (THIP), yang diduga mengelola lebih dari izin HGU, dan tenaga kerja yang di tidak mendapatkan haknya. saya mehon diberikan penjelas itu," pinta Politisi PKB ini. 

Menanggapi hal itu, Regional Head PT. THIP, Siswanta Capa, perwakilan menejemen mengungkapkan, bahwa tidak benar kalau PT. THIP mengelola diluar dari luasan HGU. 

"Saya coba tanggapi pak ya, kalau soal HGU, kita 83.873 Ha, dikelola 73.750 sisanya areal cadangan (Okuvasi) tidak benar kalau kita mengelola lebih dari itu. Untuk tenaga kerja 11 ribu, 99% dalam negeri, semuanya karyawan. Soal hama dan konflik sosial kita sudah selesaikan pak," jelas Siswanta. 

Namun, Siswanta tidak menjelaskan maksud tenaga dalam negeri. Apakah skala nasional atau skala lokal masyarakat tempatan. 

Abdul Wahid yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini kemudian menanyakan soal kewajiban CSR perusahaan.

"Okelah kita perlu uji dan cek lebih lanjut nantinya. saol CSR bagaimana pak?," tanya Wahid kepada menejemen, Siswanta. 

"Kita ada memberikan beasiswa sebanyak 12 orang pak, selebihnya kadang kegitan sunnatan massal" jelas Regional Head Siswanta Capa. 

Abdul Wahid kemudian menimpali "Wah minim sekali pak, kecewa saya dengarnya. seharusnya sebagai perusahaan yang hanya punya kebun inti, tidak hanya bermitra dengan masyarakat, semestinya lebih banyak dikeluarkan untuk pemberdayaan dan pembinaan lingkungan sekitar Perusahan, masa kelola 83 ribu Ha, hanya 12 orang diberikan beasiswa, ini kewajiban loh pak," cecar politisi PKB ini. 

Dilanjutkan Wahid, wajib bagi perasahaan untuk mengeluarkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR), hal itu berdasarkan Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkun (TJSL) wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidangnya dan  atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen korporasi untuk pembangunan ekonomi demi peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan milik sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007 Tentang Penanaman Modal , penanam modal dapat dikenai sanksi administrasi terdiri dari memberikam peringatan tertulis, 
membatasi kegiatan usaha,  pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal, atau, 
pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index