Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Koordinasi Matangkan Operasi Patuh 2020

Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Koordinasi Matangkan Operasi Patuh 2020

PEKANBARU, LIPO - Polresta Pekanbaru gelar operasi Patuh Lancang Kuning 2020 di bidang lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Menjelang pelaksanaan operasi tersebut, Polresta Pekanbaru melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama instansi seperti Dishub Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Departemen Agama Kota Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan instansi terkait lainnya di Ruang Bunga Kiambang Polresta Pekanbaru, Senin (20/7/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Wakapolresta AKBP Yusup Rahmanto yang memimpin rapat koordinasi menyampaikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas.

"Dalam pelaksanaan Operasi, petugas akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40% dan preventif sebesar 40% sedangkan penegakan hukum sebesar 20%," jelas Yusuf.

Selain melakukan peneguran dan himbauan terhadap pelanggar lalu lintas, dijelaskan lebih lanjut oleh Wakapolresta Pekanbaru dalam pelaksananaan Operasi Patuh kali ini petugas juga akan melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19.

"Selain mematuhi peraturan lalu lintas, kita juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat berkendara atau beraktivitas di luar," himbau Wakapolresta.

Adapun yang menjadi sasaran Operasi Patuhi Lancang Kuning 2020 ini yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti pengemudi dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang
 berboncengan lebih dari satu orang.(*16)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index