Bagi yang Mudik, Bila Kembali ke Riau Harus Lengkapi Diri dengan Surat Keterangan Sehat Bepergian

Bagi yang Mudik, Bila Kembali ke Riau Harus Lengkapi Diri dengan Surat Keterangan Sehat Bepergian
Ilustrasi/Int 
PEKANBARU,LIPO - Masyarakat yang telah mudik, jika ingin kembali ke Provinsi Riau, harus melengkapi beberapa Surat dan beberapa keterangan. Hal tersebut disampaikan dr. Indra Yovi, Selasa (26/05). 

"Di Provinsi Riau saat ini masih diminta Surat Keterangan Sehat bepergian kemudian hasil Rapid Test Negatif," ungkap Indra Yovi saat menggelar Konferensi Pers di Posko Gugus tugas Balai Serindit, Selasa (26/5/2020).

Indra Yovi Menuturkan ada kemungkinan Provinsi DKI Jakarta sudah menyampaikan kalau mereka hanya akan menerima pemudik dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) yang negatif. Menurutnya kemungkinan Provinsi Riau akan melakukan hal yang sama, jika ada orang dari provinsi Riau yang harus ke DKI Jakarta.

"Kita tahu dari berita tadi pagi Provinsi DKI itu mensyaratkan surat keterangan  baru yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat misalnya di Provinsi Riau untuk memberikan surat keterangan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," pungkasnya. (*1)


Sumber: mediacenter.riau.go.id 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index