PEKANBARU, LIPO - Tim Advokat yang menamakan dirinya Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru, menyampaikan notifikasi (pemberitahuan) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru terkait persoalan bantuan sosial yang heboh akhir-akhir ini.
Konsekwensi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemko Pekanbaru mengharuskan Pemko Pekanbaru menunaikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdapak covid-19. Bila Pemko Pekanbaru tidak mampu menjalankan PSBB sesuai regulasi yang telah ditetapkan, maka terbuka peluang bagi elemen masyarakat melakukan gugatan.
Hari ini, Kamis Tanggal 14 Mei 2020, Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rayat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru mewakili kliennya (Rinaldi), melakukan Langkah Citizen Lawsuit kepada Walikota Pekanbaru, agar Walikota menyampaikan notifikasi kepada masyarakat secara terbuka dan segera, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam melakukan kebijakan.
Fery Sapma,SH sebagai koordinator Tim menjelaskan, terkait langkah Citizen Lawsuit yang dilakukan pihaknya kepada Walikota Pekanbaru akan tetap bermuara ke pengadilan, meskipun pihak Walikota memberikan tanggapan.
"Dari 9 point yang harus disampaikan ke Wako, ditanggapi atau tidak, puas atau tidak, tetap akan kita bawa ke pengadilan. Citizen Lawsuit ini khan salah satu syarat yang harus kita lewati untuk menuju ke pengadilan ," jelas pengacara muda ini, Kamis (14/05).
Saat ditanya alasan melakukan langkah Citizen Lawsuit kepada Walikota Pekanbaru, Fery menjelaskan, bahwa Pemko Pekanbaru dianggap tidak mejalankan kreteria yang ada di regulasi, baik di status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 maupun di PSBB.
"Pekanbaru ini khan ada dua status, Tanggap Darurat Bencana Nonalam Covid-19 dan PSBB. Masing-masing punya aturan dan kreteria. Baik kreteria siapa yang akan dibantu, berapa jumlahnya, dalam bentuk apa, berapa hari, sember bantuannya dari mana. Ini yang kita anggap bermasalah," jelasnya.
Sedikit sebagai contoh disampaikan Fery, bahwa dalam Tanggap Darurat Bencana Nonalam Covid-19 ada hak masyarakat yang terdampak untuk menerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Didalam aturannya penerima berhak menerima beras 400 gr di kali jumlah hari Tanggap Darurat.
"Pekanbaru ini status tanggap daruratnya khan 69 hari setelah diperpanjang. Berarti 400 gr kali 69 hari. Nah, sekarang ini khan Pemko hanya disinyalir meng kali 4 hari. Trus jumlah berasnya pun diduga tidak sesuai dengan ketentuan tadi, dibawah 400 gr. Untuk kreteria penerimapun sudah diatur," terangnya.
Dilanjutkan Fery, andai ada kekurangan CBP semestinya Pemko Pekanbaru bisa mengajukan ke Provinsi untuk penambahan, dan bahkan pengajuan tambahan tersebut bisa sampai ke tingkat menteri.
"Kalau CBP kurang, khan bisa diajukan penambahan ke Provinsi. Kalau kurang juga bahkan bisa diajukan sampai ke menteri. Tapi persoalannya kenapa Walikota tidak melakukan itu," jalasnya sambil bertanya.
Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru ini sendiri beranggotakan, Dedi Harianto Lubis,SH, Fery Sapma,SH, Rahmad Rishadi Sinaga,SH, Vera Dewi Afrianti,SH, Muhammad Sutrisno,SH, Hermi,SH, Hermasnyur,SH, Mardinsyah Chaniago,SH, Dessri Kurniawati,SH, Ahmad Yusuf,SH, Edi Riayanto,SH, Dwi Setiarini,SH,CPCLE, Roni Andrianto,SH, Bangkit Pasaribu,SH, Chandra Ade Putra S,SH, Sarmi Saleh Harahap,SH, Swandi Hutasoit,SH, Ardo Sagara,SH,MH, dan Rembe Fernando Gusman,SH.
Berikut Notifikasi yang harus disampaikan Walikota kepada masyarakat secara terbuka:
1. Mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371, Tanggal 17 April 2020, perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.
2. Mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP, sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan.
3. Menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah, yang dimulai Tanggal 25 April 2020 lalu, karena syarat dengan kesalahan procedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020, ter Tanggal 15 April 2020 , tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.
4. Mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI, dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram.
5. Melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP.
6. Segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik.
7. Segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.
8. Segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
9. Segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
Bila surat pemberitahuan terbuka (notifikasi) diatas tidak diindahkan, maka Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban COVID-19 Kota Pekanbaru akan mengajukan gugatan warga Negara. (lipo*1)