PSBB Pekanbaru Dinilai Belum Efektif, Penutupan Jalan dalam Kota Dianggap Lucu

PSBB Pekanbaru Dinilai Belum Efektif, Penutupan Jalan dalam Kota Dianggap Lucu
Mardianto Manan/FB 
PEKANBARU, LIPO - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Kota Pekanbaru akan berakhir beberapa hari lagi, tepatnya Tanggal 30 April 2020. 

Berbagai persoalan PSBB tahap pertama tentu akan menjadi evaluasi, mulai dari pembatasan sosial hingga bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak covid19. 

Beberapa hari terakhir pembatasan sosial makin diperketat oleh pihak kepolisian. Awalnya pembatatasan pergerakan kenderaan berupa penutupan jalan pada malam hari, mulai pukul 20:00 hingga 05:00 WIB. Namun dua hari terakhir ini, waktunya diperpanjang sejak jam 08:00 sampai 14:00 WIB.

Penutupan dan penyekatan jalan pada pukul 08.00 -14.00 WIB tersebut tak ayal membuat warga resah karena banyak dari mereka yang terganggu aktivitasnya, seperti pergi bekerja ke kantor. 

Menanggapi hal tersebut, menurut Mardianto Manan, keputusan yang telah diambil harus berdasarkan hasil evaluasi, apakah yang telah dilakukan efektif apa tidak penanganannya selama ini, apakah bertambah parah atau lebih baik. Harus disesuaikan dengan pasal-pasal yang mengaturnya. 

"langkah-langkah penanganan yang diterapkan harus sesuai dengan hasil evaluasi, apakah saat ini makin baik atau tidak, harus sesuai dengan pasal-pasal yang mengaturnya," jelas Mardianto Manan. 

Dijelaskan Mardianto Manan, penutupan jalan bisa saja efektif bisa juga tidak, karena substansinya yang diatur itu pergerakan orang dan jarak antar perorangan. 

"Bisa saja iya bisa juga tidak, karena yg diatur itu pergerakan dan jarak orangnya, takut berpindah penyakitnya bukan kendaraan nya yang pindah, tapi penyakitnya," terang dosen dan pengamat perkotaan ini. 

"Bila kita mengatur pergerakan orangnya otomatis pergerakan kenderaannya akan mengikuti," terangnya lagi. 

Menurut Mardianto, PSBB Pekanbaru saat ini dinilainya masih belum efektif. Alasannya, pergerakan orang dalam kota dibatasi, sementara orang keluar masuk kota masih bisa bebas. 

"Orang dalam pusat kota diatur, itupun jam jaman. Dan itu hanya di sekitar kawasan perkantoran gubernur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Polda, Kantor Pelayanan Terpadu Walikota, yang prinsip memang banyak diserbu warga yang harus keluar karena terpaksa berurusan dengan instansi tersebut," kritik nya. 

"Kurang efektif juga disaat ditutup pertigaan Tambusai Sudirman, tapi gang kecil dan jalur lain masih bisa. Lucunya lagi, dari arah Unri Pattimura ditutup di pertigaan Pattimura Sumatera arah ke Sudirman, tapi orang bisa buka portal disana dan langsung lewat ke Sudirman, dan lagi orang juga bisa masuk lewat jalan Diponegoro ujung ke Kambang Sari dan keluar lagi ke Sudirman, yang mana jalan ini juga berasal dari jalan Pattimura yang ditutup tadi. Jadi untuk apa ditutup di pertigaan Pattimura Sudirman sementara tetap terbuka di pertigaan kembang Sari Sudirman?, ya agak lucu juga maksud dan tujuannya," jelasnya, Selasa (28/04). 

Padahal dalam PSBB itu ada check poinnya, untuk pemeriksaan orang bukan pemeriksaan kendaraan, dan untuk pembatasan orang bukan pembatasan kendaraan. 

"Tentunya check poin ini tidak ditengah kota, harusnya dibatas kota sisi penjuru mata angin masuk keluar kota Pekanbaru. Baca pasal tersebut. Dalam perwako PSBB tidak satu ayat pun yg mengatur boleh atau tidak melewati jalan utama kota. Baca, ada pasal 18 tersebut," tutupnya. (lipo*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index