Kejari Siap Tagih Tunggakan PBB di Pekanbaru

 Kejari Siap Tagih Tunggakan PBB di Pekanbaru
Penandatanganan nota kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara/int
PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah menandatangani suatu kesepakatan. Salah satunya, terkait penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pekanbaru.

Kesepakatan itu ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis dan Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai Pekanbaru Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru itu, turut disaksikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Usai penandatanganan kesepakatan itu, Andi Suharlis memberikan keterangan kepada awak media. Dikatakan dia, saat ini tunggakan PBB di Ibu Kota Provinsi Riau ini mencapai Rp13 miliar.

Angka tersebut, jelas mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu, merupakan akumulasi pajak yang tertunggak sejak 1995 silam.

“Di SKK (Surat Kuasa Khusus red) kami, kurang lebih Rp13 miliar,” ujar Andi Suharlis, Rabu (15/1).

Terkait hal itu, kata Andi, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Termasuk membantu mengembalikan tunggakan para wajib pajak

Pendampingan itu akan dilakukan Jaksa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, termasuk saat melakukan penagihan. Hal itu sesuai dengan peran Kejaksaan, salah satu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Kita undang ke kantor, kita lakukan pendekatan wajib pajak, apa kesulitannya. Intinya Kejaksaan membantu Pemko sekaligus memulihkan tunggakan PBB,” terang mantan Jaksa Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyambut baik kesepakatan antara Korps Adhyaksa dan Bapenda Pekanbaru tersebut. Dia mengatakan Pekanbaru hanya mengandalkan pajak dan retribusi dalam melakukan pembangunan.

“Saya ingin katakan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki sumber daya alam. Sehingga dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pajak dan retribusi untuk pembangunan,” ungkap Ayat Cahyadi.

Lebih jauh, Ayat menuturkan jika pada 2020 ini Pemko Pekanbaru menargetkan pendapatan bersumber dari pajak sebesar Rp826 miliar, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp700 miliar.

Diketahui, saat penandatanganan kesepakatan itu, turut disaksikan seluruh pejabat eselon III dan pegawai Bapenda Pekanbaru. Sementara dari Kejari Pekanbaru, hadir seluruh kepala seksi (kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pembinaan, M Hakim.(lipo*3/hrc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index