Diikuti 20 Negara

Pemkab Inhu Hentikan Kegiatan Lokakarya di Suku Talang Mamak

Pemkab Inhu Hentikan Kegiatan Lokakarya di Suku Talang Mamak
Satpol PP Inhu melakukan dialog dengan pengurus AMAN/lipo
Rengat, LIPO - Pemerintah Kabupaten Inhu meminta kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) untuk menghentikan kegiatan Lokakarya yang diikuti oleh 20 negara di Suku Talang Mamak Kabupaten Inhu.

Permintaan penghentian tersebut ditandai dengan diturunkannya Satpol PP didampingi oleh Kepala Desa Talang Jerinjing.

Alasan penghentian kegiatan tersebut dengan alasan tamu dari berbagai negara tersebut tidak melakukan pemberitahuan kepada pemerintah alias tidak mengantongi izin.

Pengakuan dari kepala desa, bahwa acara lokakarya tersebut sempat diberitahukan pengurus Aman Inhu (Ketua) tentang adanya kegiatan lokakarya. Namun perihal keikutsertaan tamu mancanegara, Kades  tidak berani memberikan izin, dan meminta pihak AMAN untuk berkoordinasi ke Kesbangpol Inhu.

"Secara pribadi saya sangat mendukung, awalnya saya melihat surat pemberitahuan dari pak Gilung. Saya kaget, karena yang hadir dalam kegiatan tersebut ada orang asing dan saya tidak berani memberikan izin secara tertulis, selanjutnya kita arahkan ke Kesbang Pol Inhu untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Rengat Barat," jelas kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.

Di pihak AMAN, Gilung Selaku Penangung Jawab dan Ketua Aman Inhu yang didampingi Bantun Hukum Adittiya menjelaskan, dari awal pada tanggal 25 September 2019 sebelum kegiatan  dilaksanan mengaku sudah melakukan kordinasi ke pihak pemerintah bahkan kegiatan ini kegiatan pusat, Aman pusat meminta memfokuskan kegiatan di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Inhu.

"Kita sudah lakukan koordinasi ke pemerintah Kabupaten melalui Kesbangpol dan duduk bersama bahkan sudah datang ke rumah Kepala Desa, dan semua acara ini mendadak, soal izin semua dari pusat," ungkap Gilung.

Kasat Pol PP Inhu Boby Rachmat didampingi Kepala Desa Talang Jerinjing, meminta kegiatan Lokakarya yang dihadiri 20 negara di Suku Talang Mamak agar dihentikan.

Sebelum dihentikan Para pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) melakukan mediasi dan mencari solusi agar kegiatan tersebut tetap berlanjut sampai jadwal yang sudah ditentukan pada tanggal 3 Oktober 2018, mediasi tersebut maupun pemberitahuan dari kasat Pol PP dilakukan di rumah Pak Gaji.

Melalui pemberitahuan kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto, mendatangkan Kasat Pol PP tidak semata menghentikan kegiatan Lokakarya di Desa Talang Jerinjing Khususnya di Suku talang mamak, melainkan hanya mencari solusi terbaik, karena jika dilihat dari sisi izin kedatang warga asing ke Inhu dianggap tidak memiliki izin, karena tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah Daerah.

Kepala Desa mengaku, dirinya sempat mendapat pemberitahuan dari pengurus Aman Inhu terkait kedatangan mereka namun hanya sebatas pemberitahuan dan memberikan undangan kehadiran kepala Desa ke acara Lokakarya tersebut. Namun selanjutnya kepala desa diminta untuk memberikan izin kegiatan lokakarya secara tertulis yang diminta Pak Gilung Selaku Ketua Aman Inhu.

"Secara pribadi saya sangat mendukung, awalnya saya melihat surat pemberitahuan dari pak gilung saya kaget, karena yang hadir dalam kegiatan tersebut ada orang asing dan saya tidak berani memberikan izin secara tertulis, selanjutnya kita arahkan ke kesbang Pol Inhu untuk berkodinasi dan pihak kecamatan rengat barat," jelas kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.

Kemudian dalam penyampaian pemberitahuan Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu melalui Kasat Pol PP Inhu Boby Rachamat yang juga diperintahkan oleh Sekda Inhu, melakukan beberapa pertanyaan kepada pengurus Aman terkait kegiatan lokakarya, karena didalam kegiatan tersebut terdapat warga asing.

Pemanggilan pengurus Aman juga dianggap telah melangar simbol-simbol yang ada di kabupaten Inhu, tak sembarangan masuk ke daerah, apalagi di sini ada orang luar neger nya.

"Di sini kita semua saudara, bukan bicara mendukung atau tidak mendukungn, karena di sini ada orang luar negeri. Jadi mari hari ini mencari solusinya, jika ada suatu permasalah tetap kami juga yang akan dipersoalkan, jadi untuk solusi acara dihentiakan namun untuk acara hari ini dituntaskan sampai selesai dan besok tidak ada lagi kegiatan," jelas Boby Rachmat

Jika kegiatan ini merupakan kegiatan budaya maka ada instansinya yang mengawasi, contohnya kegiatan di batang Cenaku dulu, selalu didukung.

"Di sini semua datang atas perintah pak Sekda menyampaikan pemangilan kepala desa untuk meminta penjelasan kepada penanggung jawab kegiatan, untuk mengetahui tujuan kegiatan dan ini pemangilan untuk diskusi," ujarnya.

Menurut Pak Gilung Selaku Penangung Jawab dan Ketua Aman Inhu yang didampingi Bantun Hukum Adittiya menjelaskan, dari awal pada tanggal 25 September 2019 sebelum kegiatan ini terlaksana dirinya mengaku sudah melakukan kordinasi ke pihak pemerintah bahkan kegiatan ini kegiatan pusat, Aman pusat meminta fokuskan kegiatan di provinsi Riau khususnya di kabupaten Inhu, hanya saja memilih tempat atau lokasi.

"Kita sudah lakukan kordinasi ke pemerintah kabupaten memalui kesbang pol dan duduk bersama dan datang ke rumah kepala desa, namun semua acara ini mendadak. Soal izin semua dari pusat," ungkap Gilung.

Disisi lain Aditya meminta kepada pemerintah setempat agar memberikan kesempatan, dirinya mengaku miskomunikasi ke pemerintah daerah kurang, karena seharusnya yang melakukan kordinasi ke daerah pemerintah pusat biakan kami, hari ini kegiatan sudah berlangsung 2 hari tidak mungkin di hentikan.

"Kita minta winwin solusen aja pak, kegiatan ini biar berlangsung," ucap Adit.

Jika dilihat dari sisi positif, kegiatan lokakarya di Talang Mamak dan kedatangan 20 negara ke Desa talang Jerinjing merupakan kegiatan membawa nama baik daerah Kabupaten Inhu,

Setelah mencari solusi dan sepakat, pemerintah kabupaten Indragiri hulu, Kepala Desa menghentikan kegaiatan tersebut dan tidak ada lagi kegiatan esok hari, namun kasat pol PP memberikan kesempatan untuk hari ini memnuntaskan kegiatan tersebut.

Kemudian menurut Dewan Pembina Aman Pusat Abdul Nababan dalam diskusi tersebut jika semua terbaik akan dihentikan.

"Jika ini yang terbaik dan pemerintah tidak memberikan izin ya kita hentikan," ungkap Nababan.

Kegiatan Lokakarya yang dilaksanakan AMAN melibatkan tamu dari 20 negara tersebut direncanakan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2019.(lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index