Lahan PT TI & PT GH Disegel KLHK, Izin Terancam Dicabut

Lahan PT TI & PT GH  Disegel  KLHK, Izin Terancam Dicabut

Rengat, LIPO - Dua Perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau tengah dilanda dilema akibat lahan mereka terbakar, Korporasi tersebut antara lain PT Teso Indah (PT TI) dan PT Gandaerah Hendana (PT GH), sehingga pihak Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia melakukan penyegelan.

Penyegelan dilakukan pasca lahan mereka terjadi kebakaran pada Minggu lalu. 

Kepala Balai Gakkum Kementrian KLHK wilayah II Eduwar Hutapea saat dikonfirmasi pada hari Kamis 26 Oktober 2019, membenarkan bahwa di Inhu ada Dua Perusahaan atau Korporasi yang  sedang dilakukan penyegelan dan sedang proses penyelidikan akibat Karhutla.

Areal perusahaan yang disegel merupakan areal lahan yang terbakar di PT Teso Indah dan di areal lahan PT Gandaerah Hendana.

Segel tersebut bertuliskan "setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam area ini, karena areal ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup KLHK dan disitu juga disebutkan atas dugaan pelanggaran pasal 198 dan 108 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah."

Selain itu dalam penyegelan terdapat himbauan antara lain yang tertuang dalam pasal 232 ayat 1 KUHP tersebut juga dibunyikan "barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagal kan penutupan dengan segel diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, tertanda PPLH LHK."

"Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau ada dua lahan Perusahaan dilakukan penyegelan oleh KLHK akibat Karhutla, itu PT GH dan PT TI, PT GH berada di area kecamatan Lirik, dan PT TI  ada di Kecamatan Lirik Desa Pasiringit serta lahan PT TI  yang ada di Kecamatan Rengat Barat. Namun pihak KLHK sendiri sedang melakukan penyelidikan lebih dalam," jelas Gakum Eduwar Hutapea.

Sementara itu, berapa luas areal kebakaran Pihak Gakkum KLHK belum bisa menjelaskan, karena masih menunggu pihak Pengawas Pejabat Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan pengukuran di Areal yang terbakar.

Eduwar Hutapea juga mengatakan, proses penyelidikan terus  dilakukan, untuk saat ini pihak dinas terkait sedang melakukan proses apa sebenarnya penyebab kebakaran tersebut, apakah itu disengaja di bakar atau tidak.

Saat disingung terkait kelalaian akibat karhutla, Eduwar menjawab dengan spontan Ini bisa dikatakan lalai, serta Dinas Terkait yang mengulurkan Izin bisa terlibat, kalau semua terbukti potensi pencabutan Izin mereka bisa terjadi.

"Peran pemerintah yang mengeluarkan izin bisa terseret jika ini terbukti, karena kelalaian juga ada sama mereka, pemerintah setempat yang mengeluarkan wajib dengan rutin melakukan pengecekan ke perusahaan tersebut," tegasnya.  (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index