Rengat, LIPO - Gubernur Riau Syamsuar melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman memberikan apresiasi kepada Polres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting Sik, terkait penangkapan penambang ilegal tanpa izin di Kecamatan Lala, Desa Pasir Kelampaian, Kabupaten Inhu. Pada selasa 30 Juli 2019.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menilai, apa yang dilakukan oleh Pihak Polres Inhu sudah tepat dalam rangka menertibkan penambang liar di wilayah kerja Indragiri Hulu, dan semoga tindakan tersebut dapat mencegah lingkungan rusak dimasa 50 tahun ke depan.
Jauh sebelumnya, Gebernur Riau sudah mengedarkan surat ke wilayah atau Kabupaten/Kota terkait lingkungan maupun adanya aktifitas tambang liar diberbagai Daerah dan memberikan sosialisasi, namun himbauan tersebut dianggap angin lalu belaka oleh penambang liar atau Ilegal tambang tanpa Izin.
"Sebenarnya ini masalah "perut" dan kawan-kawan Pihak penegak hukum Polres di daerah sudah lama menahannya, namun sosialisasi yang pernah diberikan tidak pernah digubris oleh oknum penambang liar, dan kita juga sudah edarkan surat ke daerah-daerah terkait hal ini," kata Gebernur Riau melalui Kepala Dinas ESDM Provinsi Indra Agus Lukman.
Dijelaskan Indra Agus Lukman, Penertiban yang diambil oleh Polres Inhu sudah tepat, untuk mencegah hal negatif dan menjaga potensi di daerah masing-masing, karena aktivitas PETI dapat merusak ekosistem yang ada di sungai.
Kebanyakan para pelaku penambang ilegal (emas) disertai dengan penyedotan pasir dan batu kerikil. Biasanya kalau penambang emas diatas pompong (Bocai) ada sejenis karpet. Mereka penambang emas selalu mengunakan Air Raksa dan sungai menjadi tercemar.
"Jika sungai sudah tercemar maka akan hilang potensi yang ada di sungai, padahal sebagian sungai masih di manfaatkan oleh masyarakat untuk mandi dan konsumsi," jelasnya.
Terkait penangkapan yang terjadi di Inhu terhadap 7 pelaku penambang emas ilegal, biasanya pihak Polres atau penegak hukum akan menyurati pihak Dinas terkait untuk meminta Tim Ahli.
"Pihak ESDM akan memberikan Tim Ahli terkait penambangan dan jika terkait pencemaran lingkungan di Daerah ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) namanya," terangnya saat dikonfirmasi melalui Telfon seluler, Rabu 31 Juli 2019.
Harapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESD), bagi masyarakat jika ingin melakukan penambangan baik itu disegi jenis tambang pasir dan batu di tepian sungai agar mengurus Izin, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
"Penambang batu dan pasir bisa mengurus izin di Perizinan Satu Pintu Provinsi Riau," harapnya. (lipo*15)