Camat Rengat Barat Panggil Seluruh BPD Se-kecamatan Terkait Pertanggungjawaban Kinerja

Camat Rengat Barat Panggil Seluruh BPD Se-kecamatan Terkait Pertanggungjawaban Kinerja

Rengat, LIPO - Camat Rengat Barat Hendry,S.Sos, M.Si, menggelar rapat pertemuan dengan Badan Permusyawarat Desa (BPD) terkait Kinerja seluruh BPD maupun dalam menghadapi penyusunan RKPDes, Kamis 25 Juli 2019, di Aula Kantor Camat. 

Kegiatan ini diikuti seluruh BPD Se-kecamatan dan Camat Rengat Barat Hendry, S.Sos, M.Si, yang di dampingi Kasi Pemerintahan Camat Rengat Barat (Kasipem) Ja'at. 

Camat Rengat Barat Hendry S.sos, M.si, menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui oleh BPD di Desa tentang peranan. 

Selain mengetahui topuksinya BPD juga di minta untuk menyampaikan laporan kinerjanya. 

"sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, pasal 32 sudah jelas di atur bagaimana proses tugas BPD," kata Hendry. 

Untuk menyikapi hal tersebut, Camat sudah melayangkan surat ke seluruh BPD pada Januari 2019 lalu untuk membuat laporan Kinerja BPD, namun tak satupun BPD yang membuat laporan tersebut. 

Bunyi surat tersebut adalah berdasarkan Nomor 100/Pem-kec.RB/27, sesuai dengan pasal 61 BPD wajib melaporkan kinerja 1 tahun anggaran 2018, laporan BPD di sampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui camat yang disampaikan Kepala Desa atau ketua Forum BPD. 

"laporan ini harus di sampaikan paling lama 4 bulan setelah selesai tahun anggaran," tegas Camat. 

Camat juga mengingatkan kepada BPD dalam menghadapi penyusunan RKPDes BPD harus menyiapkan segala bentuk persiapannya, karena dari 17 Desa yang sudah menyusun RKPDes, hanya 4 Desa yang telah melakukan penyusunan, yaitu Desa Sri Baung, Desa Tanah Datar, Desa Sei Dawu dan Desa Redang. 

Dalam penyusunan RKPDes, BPD bisa difasilitasi Pemerintah Desa, seperti penyediaan tempat dan konsumsi seperti snack maupun minuman.

Untuk Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, BPD juga diminta membuat laporan sebelum jabatan Kepala Desa berakhir. 

"6 bulan sebelum berakhir jabatan kepala desa, BPD harus menyurati Kepala Desa dan membentuk Panitia pelaksanaan Pilkades," ujar Camat melanjutkan. 

Dalam musyawarah, salah satu BPD menanggapi hal tersebut bahwa BPD masih ada yang tidak paham terkait pembuatan administrasi. 

"kita tidak paham untuk pembuatan administrasi, kalau menyikapi laporan kita bisa pak, kalau administrasi ini kita bingung," ucap BPD Desa Talang Jerinjing Sarjianto. 

Intinya semua BPD harus mengerti apa yang sudah menjadi kerja BPD, jika ada suatu permasalahan, BPD harus menampung semua aspirasi masyarakat dan tidak boleh melakukan perbuatan untuk menjustisfikasi suatu permasalahan, karena hal tersebut  akan merugikan Desa, BPD juga dituntut harus mengerti dan memahami prosedur sesuai ketentuan. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index