Masih Ada Pejabat Pekanbaru Belum Serahkan LHKPN, Wako Firdaus Kecewa

Masih Ada Pejabat Pekanbaru Belum Serahkan LHKPN, Wako Firdaus Kecewa
Walikota Pekanbaru Firdaus /int
PEKANBARU, LIPO - Walikota Pekanbaru Firdaus sangat menyayangkan masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang masih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sesuai instruksi LHKPN bagi pejabat terakhir tanggal 31 Maret 2019 lalu.

“Ini kan termasuk pelanggaran. Bagi ASN yang belum melaporkan harta kekayaan ini kan termasuk manusia yang tidak bisa berubah,” kata Firdaus yang terlihat kecewa, Selasa (2/4/2019).

Firdaus menyebutkan, selain adanya penilaian dari kepala daerah, LHKPN pejabat Pemko Pekanbaru juga mendapatkan penilaian dari Pemerintah Pusat.

“Untuk itu, yang belum menyelesaikan agar segera menyelesaikan di awal April ini. Jika tidak, tentu kami berikan sanksi sesuai dengan Undang-undang ASN,” cakapnya.

Masih dikatakan Firdaus, selain memberikan sanksi, para pejabat yang enggan mengisi LHKPN sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya akan melakukan evaluasi kepada pejabat terkaitnya.

“Selain sanksi sesuai UU ASN, kami akan evaluasi pejabat terkaitnya karena ini termasuk pelanggaran disiplin,” imbuhnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru sebelumnya menyebutkan, hingga 31 Maret 2019 baru 131 dari 178 pejabat eselon II dan III yang mengisi LHKPN.

Menurut Kepala BKPSDM Pekanbaru Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Fajri Adha menyebut, meski batas waktu pelaporan sudah habis namun pejabat masih tetap bisa menyerahkan LHKPN.

“Mereka yang menyerahkan LHKPN pada 1 April 2019 akan tercatat di sistem tercantum terlambat melapor,” singkatnya.(lipo*3/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index