Pembacaan Tuntutan Sidang 55 Kg Sabu Tertunda Hingga 5 Kali, PN Bengkalis Surati Kejagung

Pembacaan Tuntutan Sidang 55 Kg Sabu Tertunda Hingga 5 Kali, PN Bengkalis Surati Kejagung
Sidang kasus 55 Kg sabu di PN Bengkalis/int
BENGKALIS, LIPO - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap 3 terdakwa 55 kg sabu dan ribuan butir ektasi di Pengadilan Negeri Bengkalis tertunda hingga 5 kali, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis secara resmi akan menyurati Kepala Kejagung RI C/q, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Surat yang disampaikan tersebut dikirimkan sejak 27 November 2018 lalu, perihal pemberitahuan tuntutan yang belum juga dapat dibacakan.

Hal tersebut, PN Bengkalis dengan alasan, berita acara sidang tanggal 1 November, 8 November, 15 November, dan tanggal 22 November 2018 atau sudah dengan empat kali penundaan.Penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Bengkalis juga terjadi pada 29 November dan 6 Desember kemarin.

Sementara itu, Ketua PN Bengkalis, Dr. Sutarno, SH, MH ketika dikonfirmasi hal tersebut langsung membenarkannya.

"PN Bengkalis telah menyurati Kejagung RI terkait terjadinya penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkalis, kepada tiga terdakwa tindak pidana Narkoba yang mencapai 55 Kg sabu dan ribuan ektasi. Sampai saat ini sudah penundaan ke lima kalinya, tuntutan juga belum turun,"ungkap Ketua PN Bengkalis Sutarno, SH MH, Sabtu 8 Desember 2018.

"Karena perkara ini menarik perhatian publik atau masyarakat Bengkalis khususnya dan demi kepastian hukum bagi para terdakwa, langkah selanjutnya kami akan menunggu apakah persidangan pada pekan depan 13 Desember sudah siap dibacakan apa belum. Jika belum majelis hakim juga akan mengambil sikap apakah menyurati kembali atau bagaimana nantinya,"tegas Ketua PN Bengkalis lagi.

Sutarno menerangkan, terkait dengan waktu penahanan ketiga terdakwa tersebut, sudah masuk perpanjangan dari Pengadilan Tinggi (PT) tahap pertama, 28 November 2018 hingga 27 Desember 2018 dan akan ada penambahan masa penahanan tahap kedua 28 Desember sampai 28 Januari 2019.

"Yang jelas 10 hari sebelum masa tahanan habis, perkara ini sudah harus kami diputuskan,"ujarnya lagi.

Sebelumnya, tiga terdakwa berinisial DP, AS dan RO diduga membawa narkoba jenis sabu dengan barang bukti sangat fantastis seberat 55 Kg, dan 46.718 butir pil ekstasi. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Annisa Sitawati, SH.

Dalam dakwaan bahwa ketiga terdakwa bersalah dengan membawa Narkoba sabu dan pil ektasi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2).(lipo*3/r24)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index