Usulan Mendagri Percepat Proses Hukum Tersangka Pemenang Pilkada Ditolak KPK

Usulan Mendagri Percepat  Proses Hukum Tersangka Pemenang Pilkada Ditolak KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah/okz
JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usu‎lan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, yang meminta percepatan proses hukum terhadap tersangka pemenang Pilkada. Itu karena KPK beranggapan penegakan hukum harus mengacu aturan KUHP.

"Proses hukum itu mengacu pada KUHP. Ada tahap-tahapannya dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibandingkan persoalan cepat atau lambat, yaitu aspek kekuatan bukti. Itulah prioritas utama KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).

Febri menjelaskan, pihaknya perlu berhati-hati dalam memproses hukum para tersangka pemenang Pilkada hingga ke pengadilan. Pasalnya, dalam proses penegakan hokum, KPK harus dapat membuktikan perbuatan tersangka ataupun terdakwa.

"Tentu saja kita harus hati-hati. Selain itu, juga pertimbangan ketika orang diproses tidak boleh penegak hukumnya asal-asalan di sana. Oleh karena itu, merespons hal tersebut, KPK akan lebih konsentrasi terhadap bukti-bukti dalam penanganan perkara tersebut," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta KPK kejaksaan agar dapat mempercepat proses hukum terhadap kepala yang sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi. Tjahjo menilai KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti.

"‎Toh mereka ini kan tersangka KPK, kan sudah cukup alat bukti. Tinggal proses persidangan dan saksi-saksi," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index