Benai, LIPO - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH Minggu pagi (3/6/2018) menghadiri acara Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) zona I di Aula Kantor Camat Benai.
Adapun Pelantikan PTPS Zona I tersebut terdiri dari Kecamatan Benai, Kecamatan Sentajo Raya dan Kecamatan Pangean. Anggota PTPS yang diambil sumpahnya terdiri dari PTPS Kecamatan Benai sebanyak 29 PTPS, Kecamatan Pangean 33 PTPS dan Sentajo Raya sebanyak 57 PTPS.
Dalam arahannya Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH mengharapkan agar para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar mampu bekerja secara maksimal dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Lanjut dikatakannya, tugas PTPS yang berat nantinya pada hari pelaksanaan Pemungutan suara di TPS. Selain itu nantinya PTPS membantu tugas Panwaslu Kelurahan/ Desa. Jalinlah kerjasama yang baik dengan sesama penyelengara Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun tugas PTPS yakni :
1.Mengawasi persiapan pemungutan
dan penghitungan suara;
2.Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
3.Mengawasi persiapan penghitungan suara;
4.Mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara;
5.Menyampaikan keberatan dalam hal
ditemukannya dugaan pelanggaran,
kesalahan, dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan
penghitungan suara; dan
6.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Terkait lebih dalam masalah tugas dan wewenang PTPS, Panwaslu Kuansing akan mengadakan Bimtek nantinya tutup Mardius Adi Saputra.
Anggota PTPS ini dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan, Sekretariat dan staf Panwaslu Kecamatan. Pelaksanaan pelantikan anggota PTPS ini berjalan lancar dan sukses. (Lipo*14).