Ketua Panwaslu Kuansing: "Curi Start Bakal Calon Legislatif 2019 dijerat Pidana"

Ketua Panwaslu Kuansing:
Ketua Panwaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH memberikan materi bimtek di Teluk Kuantan/LIPO
Telukkuantan, LIPO - Sebanyak 20 parpol yang menjadi kontestan Pemilu tahun 2019 diharapkan tertib dalam melakukan kampanye, jika tidak maka dugaan pidana dapat menjerat mereka.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH Senin (21/5/2018).

Dikatakannya, KPU RI telah menetapkan 14 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Politik Lokal Aceh sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 17 Februari 2018 lalu. Menyusul 2 Partai Politik Nasional yakni PBB dan PKPI setelah melakukan upaya hukum, masing-masing PBB di Bawaslu RI dan PKPI di PTUN. Kedua partai tersebut kemudian melengkapi jajaran partai peserta pemilu tahun 2019, sehingga total Parpol kontestas Pemilu adalah dua puluh Parpol.

Lanjut dikatakan Ketua Panwaslu Kuansing, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 276 yang menyatakan bahwa KAMPANYE dilaksanakan setelah 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun jika merujuk aturan undang-undang. “Sesuai jadwal dari KPU RI kampanye Pemilu tersebut baru boleh dilakukan pada tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019” tutur Mardius Adi.

Masih kata Mardius Adi Saputra, Kenyataannya hasil pantauan kita, fakta lapangan di Kabupaten Kuantan Singingi sangat kontradiksi dengan undang-undang tersebut, sebab di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini sudah marak para bacaleg dari berbagai parpol memasang alat peraga kampanyenya, dan menghiasi titik-titik strategis di Kota Teluk Kuantan.

Dalam gambar baliho tersebut telah menyatakan bahwa diri mereka adalah calon-calon anggota DPR baik itu DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Lebih lanjut dikatakannya, Curi star yang dilakukan oleh para bacaleg, membuat  Panwaslu Kuansing tidak akan tinggal diam, kita akan panggil semua pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Kuansing untuk sosialisasi aturan kampanye ini dan Himbauan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal, kita akan mintak setiap Partai Politik kerja samanya untuk menertibkan APK yang sudah terpasang ini, apabila tidak di laksanakan maka kita akan malakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk tersebut.

“Ruang kampanye bagi partai politik telah disiapkan yakni tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU dan itu waktunya panjang, lebih kurang tujuh bulan yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019”. Ungkap Mardius Adi yang berharap parpol taat terhadap aturan.

Ketua Panwaslu Kuansing tersebut juga memaparkan tentang Atribut Kampanye. Terkait atribut apa saja yang boleh ditampilkan oleh Parpol peserta Pemilu saat ini, diakuinya, yang boleh ditampilkan ke publik adalah bendera, umbul-umbul, gambar partai, itupun jika ada kegiatan internal partai, misalnya temu kader. Dengan catatan selesai kegiatan semua atribut tersebut harus segera dibersihkan.

“ Ini penting untuk dipahami oleh partai politik, sebab kampanye diluar jadwal jelas sanksinya, yakni dugaan pidana. Tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukan Bawaslu RI dengan PSI akan kami lakukan di level daerah, jika partai tidak mau taat dengan aturan yang ada, maka dari itu, penting juga bagi pimpinan partai politik untuk menghimbau kepada pengurus atau calon legislatifnya agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwalnya”. Tutup Mardius Adi Saputra.(LIPO*14)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index