Sekda Kuantan Singingi Dianto Mampanini Hadiri APN Apkasi 2018

Sekda Kuantan Singingi Dianto Mampanini Hadiri APN Apkasi 2018
Sekretaris Dareah Kabupaten Kuantan Singingi DR. Dianto Mampanini menghadiri acara Apkasi/lipo
Jakarta, LIDO-Bertempat di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Jumat (27/4/2018). Sekretaris Dareah Kabupaten Kuantan Singingi DR. Dianto Mampanini menghadiri acara Apkasi Procurement Network (APN) 2018.

Ketua Bidang Keuangan Daerah Apkasi, Drs. Irwan, M. Si (Bupati Meranti) dalam sambutannya mewakili Ketua Umum Apkasi mengatakan bahwa pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik merupakan bagian penting dari upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Pengelolaan pengadaan tidak bisa lagi dilakukan dengan sekadarnya, tetapi harus ditangani dengan seksama.

Ditambahkannya, “Keberhasilan proses pengadaan tidak hanya terkait dengan pelaksanaan proses pelelangan, tetapi juga bergantung pada perencanaan yang baik. Untuk itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengadaan, maka proses perencanaan harus dikelola dengan baik. Untuk menyusun perencanaan pengadaan yang baik, maka harus dipahami tatacara dan strategi penyusunan rencana pengadaan sesuai dengan ketentuan," jelas Irwan.

Lanjut kata Irwan, Apkasi begitu concern akan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ini, salah satunya karena kegiatan pengadaan barang/jasa ini mengandung resiko hukum. "Oleh karena itu, kami berharap melalui kemitraan yang dibangun antara para pengguna, dalam hal ini pemerintah daerah, dan penyedia barang/jasa dapat terjalin baik, sehingga informasi terkait dengan produk yang dibutuhkan dapat secara utuh didapatkan," tambah Irwan.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Riset dan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Eko Rinaldo yang memberikan sambutan mewakili Ketua LKPP mengaitkan semangat pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya ada di dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya. “ Di situ tertera kata-kata ‘bangunlah jiwanya, bangunlah badannya’ yang mana ini menunjukkan bahwa dalam konteks pengadaan, kalau sudah terbangun jiwanya maka tidak perlu ada lagi yang harus dikhawatirkan, jangan takut duluan.

Karena prinsip pengadaan itu adalah value for money, artinya berapa nilai uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas. Saya tadi sempat berdiskusi dengan bapak-bapak bupati yang mana rata-rata di daerah itu kalau membeli barang yang penting harganya murah,” imbuh Eko.

Eko lantas menjelaskan bahwa prinsip value for money sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak lagi mensyaratkan barang yang harganya murah, tapi yang penting penyedianya dulu yang harus berkualitas, baru barangnya yang berkualitas.

Misalnya, lanjut Eko, untuk pengadaaan konstruksi kalau dilakukan penawaran harga maka wajib hukumnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, contoh harga semen di pasaran Rp.80.000, ternyata ada kontraktor yang menawarkan Rp.70.000, ini yg harus diklarifikasi karena jangan sampai kalau dia nanti ditunjuk sebagai pemenang, tapi di lapangan tidak bisa menyediakan barangnya. Semangat pengadaan ini sederhananya adalah ibarat kita membelanajakan uang sendiri, cuma bedanya harus dipertanggungjawabkan kepada auditor dan penyidik, bila nanti ditemukan ada masalah hukum,” papar Eko.

Sedangkan menurut Syaifuddin Ch Kay, Koordinator APN 2018, kegiatan APN ini hanya berlangsung sehari. Syaifuddin menjelaskan ada perusahaan-perusahaan mitra yang terdiri dari mulai sektor alat-alat kesehatan hingga teknologi dan informasi. Kegiatan yang terselenggara untuk kali kedua ini, dihadiri oleh sekitar 300 tamu undangan yang terdiri dari kepala daerah (bupati atau wakil bupati), sekretaris daerah, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), ULP (Unit Layanan Pengadaan), BUMD, serta para pengguna anggaran lainnya.

“Selain mempertemukan antara para pengguna anggaran dan mitra penyedia barang dan jasa, yang menarik dari APN 2016 ini adalah gelaran talk-show yang menghadirkan narasumber kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa,” tutur Syaifuddin sembari mengharapkan dalam event APN 2018 ini, anggota Apkasi juga mendapatkan pembekalan dan pengetahuan tentang proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten yang sesuai dengan aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

Untuk itulah, Syaifuddin menambahkan, event APN 2018 ini dihadirkan dua kali talk show dengan topik berbeda. Yang pertama di sesi pagi mengusung tema “Meminimalisir  Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi PP No 16 Tahun 2018” yang disampaikan oleh narasumber dari LKPP, dengan sub tema “E-Catalogue Daerah : Upaya Menciptakan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lebih Transparan” Selanjutnya sebagai best practices, tampil Pemprov DKI Jakarta, yang memaparkan tentang pengalamannya dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mengembangkan sistem e-Katalog Lokal Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Lokal.

Di sesi kedua setelah makan siang, talk show lebih menyoroti bagaimana meminimalisir potensi masalah dalam pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari permasalahan hukum. Ada beberapa narasumber dari lembaga kredibel yang membedah masalah ini, di antaranya pimpinan KPK, LKPP, dan BPK. Dari LKPP mengupas bagaimana upaya kepala daerah mendorong sumber daya manusia dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dikesempatan itu Pimpinan KPK, memberikan masukan yang sangat bagus terkait dengan upaya pencegahan dan delik-delik tipikor dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan dari BPK, menyampaikan kiat bagaimana “Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui E-Purchasing.”

Sementara itu Sekda Kuansing DR. Dianto Mampanini, SE MT yang ikut serta dalam kegiatan APN ini  menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi tim Pokja ULP pemerintah kabupaten termasuk juga Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut sekda setiap pengadaan barang dan jasa tersebut agar berjalan dengan baik dan benar harus dimulai dari perencanaan kebutuhan yang matang hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. Disamping itu, tim pokja ULP juga di dalam bekerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru.

Turut hadir bersama Sekda mengikuti APN ini Kabag Pembangunan Andri Yama Putra, S.Hut, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DR. Rusli Rasul, Rahman Sutrisno mewakili Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian serta Dasmuri Putra kasubbag peliputan, dokumentasi dan publikasi.(lipo*14)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index