Mediasi Gagal, Five Vi Sambangi KPAI

Mediasi Gagal, Five Vi Sambangi KPAI
Five Vi/okz
JAKARTA, LIPO-Persoalan mengenai hak asuh anak tidak hanya dipermasalahkan oleh aktris Tsania Marwa saja. Aktris sekaligus presenter Five Vi, juga turut menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (2/5/2017) untuk mengkonsultasikan kembali mengenai hak asuh anak yang sejak tahun 2008 lalu seharusnya jatuh ditangannya.

Sejak bercerai dengan sang suami, Iwan Setya Budiman, hak asuh sang putri Bilqis M. Meliska memang diputuskan Pengadilan jatuh ketangannya. Namun setahun belakangan ini dirinya mengaku sama sekali tidak bisa bertemu dengan sang putri padahal di tahun 2008 lalu keduanya telah sepakat untuk berdamai demi kebaikan sang putri.

Sempat ingin mengikhlaskan hak asuh anak jatuh ke tangan sang suami, sebagai ibu wanita 47 tahun ini nampaknya tetap tidak rela. Ia bahkan mengaku sangat sulit untuk berkomunikasi apalagi bertemu dengan sang putri.

"Sudah 1 tahun enggak (ketemu) sama sekali. 2008 ikrar untuk berdamai. Sering sekali mereka pindah tempat tinggal Malang-Jakarta anak dibawa. Anak tidak boleh dibawa keluar rumah. Ketemu diruang tamu, dan ada orang ketiga. Enggak boleh diajak keluar. Saya tidak boleh telefon dan sms," ungkap Five Vi yang ditemui di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).

"Saya pikir ikhlaskan saja, karena sepertinya enggak ada titik temu. Tapi mungkin anak butuh curhat sama ibunya. Anak saya tidak bisa menerima perasaan tidur sama ibunya dan lain-lain," sambungnya.

Sementara itu pihak Five Vi yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna, mengaku bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Pada 17 April 2017 lalu Five Vi bersama Henry telah melaporkan sang mantan suami terkait masalah hak asuh anak ke Polda Metro Jaya.

"Upaya hukum sudah laporkan ke Polda Metro 17 April 2017. Laporannya perlakuan salah dan penelantaran anak dibawah umur," tutur Henry Indraguna.

"Pasal 77 B Undang-Undang RI tahun 2014, tentang perlindungan anak atau pasal 330 ayat 1 KUHP," tandasnya.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index