Polda Riau Sita 46,9 Kg Narkoba dari Malaysia, Oknum TNI Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:48:24 WIB
Dua pria asal Binjai, Sumatera Utara, ditangkap/ist

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 46,9 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dua pria asal Binjai, Sumatera Utara, ditangkap dalam kasus ini. Salah satunya merupakan oknum anggota TNI.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan kedua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32). Keduanya diduga sudah menjalankan tugas menjemput dan mengantarkan narkotika selama sekitar satu tahun.

"Selama periode tersebut, mereka disebut telah melakukan sekitar 15 kali penjemputan narkotika," kata Arman.

Menurut Arman, narkotika tersebut bukan untuk diedarkan di Riau. Barang haram itu rencananya dibawa ke luar daerah.

Polisi juga mendalami dugaan aliran dana dari bisnis narkotika tersebut. Penyidik membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui Dumai.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui kedua tersangka sudah berada di Pekanbaru.

"Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas, dan mengetahui pelaku sudah berada di Kota Pekanbaru," ujar Putu.

Polisi lalu menghentikan dan menggeledah kendaraan yang digunakan kedua tersangka. Hasilnya, petugas menemukan empat tas besar berisi 47 bungkus narkotika. Total barang bukti yang disita mencapai 46,9 kilogram.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya disebut dijanjikan upah Rp50 juta untuk pengiriman kali ini. Adapun bayaran untuk setiap perjalanan disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.

"Narkotika tersebut dijemput dari Dumai untuk dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya, barang tersebut rencananya akan diteruskan ke Medan setelah ada instruksi lebih lanjut," jelas Putu.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sosok yang memerintahkan pengiriman serta jaringan yang terlibat.

Terpisah, Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan pihaknya akan menindak tegas prajurit yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

"Tidak ada toleransi terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yudi.

Yudi menyebut oknum prajurit yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi hingga pemecatan. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur.

Saat ini, AF telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, oknum anggota TNI AF (Babinsa di Langkat) tersebut telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(***)

Tags

Terkini