JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung terus menguliti kasus dugaan korupsi perkebunan tebu ilegal oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di kawasan hutan PT Inhutani V Lampung.
Senin (12/10/2026), Tim Jampidsus memeriksa 4 saksi: BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L pensiunan Dinas Kehutanan Way Kanan 2006-2015, dan V dari PT PSMI.
"Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kapuspenkum Anang Supriatna.
Kasus ini jumbo. Sejak 2007, PT PSMI diduga menyerobot 32.375 hektare dari total 55.157 hektare hutan produksi yang dipegang PT Inhutani V berdasarkan SK Menhut No.398/1996. Lahan itu dibabat jadi perkebunan tebu.
Akanya ditutup dengan MoU kemitraan pada 2013 yang diberlakukan surut ke 2007. Kemenhut sendiri menyatakan MoU itu tidak sah.
Kasus yang awalnya di Kejati Lampung ini diambil alih Jampidsus Juli 2026. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Penyidik sudah memeriksa 47 saksi, 3 ahli, dan memblokir 10 rekening. Pada 10 September 2026, PT PSMI menyerahkan uang titipan kerugian negara Rp1,003 triliun plus USD 166 ribu ke RPL di Bank BSI. Uang itu disebut untuk tutupi operasional termasuk gaji petani tebu.
Seminggu kemudian, Jampidsus menyita 11 unit mobil mewah PT PSMI: Alphard, Fortuner, Innova Zenix, CR-V, hingga truk Canter.
Proses penyidikan diklaim profesional, independen, dan akuntabel dengan asas praduga tak bersalah.*****