Plt Gubri Dorong Penguatan Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dan Tata Kelola Lingkungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:45:49 WIB
Plt Gubri SF Hariyanto/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan SF Hariyanto saat memberikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pengajuan dua Ranperda, yakni perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penataan Lingkungan Hidup.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya menyampaikan penghargaan kepada Dewan yang terhormat atas pengajuan kedua rancangan peraturan daerah ini,” ujar SF Hariyanto usai paripurna belum lama ini.

Menurutnya, pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Dunia usaha tidak hanya memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian, investasi, dan membuka lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Karena itu, tanggung jawab sosial perusahaan tidak cukup dimaknai sebagai bantuan sosial, tetapi harus menjadi bagian dari kemitraan antara dunia usaha, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan pembangunan saat ini. Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola program tanggung jawab sosial dunia usaha.

“Riau memiliki potensi usaha dan investasi yang besar. Potensi tersebut harus memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penataan Lingkungan Hidup, SF Hariyanto menekankan bahwa lingkungan hidup merupakan fondasi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Lingkungan hidup bukan sekedar persoalan menjaga hutan, sungai, gambut, dan udara. Lingkungan hidup adalah fondasi kehidupan masyarakat, kesehatan, perekonomian, investasi, ketahanan pangan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia mengakui, persoalan lingkungan di Riau semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Sehingga harus membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.*****

 

Terkini