Diduga Jadi Pemodal PETI di Kuansing, Eks Anggota DPRD Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:02:24 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi bersama Kapolres Kuansing AKBP Hidayat serta Plt Bupati Kuansing Muklisin memamerkan barang bukti operasi PETI. (foto: wirman/goriau.com)

TELUK KUANTAN, LIPO - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2019-2024 berinisial J ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pemodal tambang emas tanpa izin atau PETI di wilayah Kuantan Hilir Seberang.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang digelar 1–14 Agustus 2026.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas menindak pekerja tambang berinisial HE di Desa Teratak Jering.

"Dari hasil pengembangan, polisi melacak keterlibatan J yang bertindak sebagai pemodal, pemilik rakit dompeng, sekaligus pemilik lahan di lokasi tersebut," kata Hidayat dalam konferensi pers di Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026).

"Penyidikan tidak semata-mata kita ungkap dari pemain lapangan, tetapi mulai dari siapa yang menyuruh lakukan, siapa pemodalnya, sampai dengan penampungnya, penadah, dan korporasi hasil kejahatannya," tegasnya.

Operasi menyasar 55 titik tambang ilegal di seluruh Kuansing. Petugas memusnahkan 525 unit rakit dompeng di lokasi.

Dengan penambahan ini, total rakit yang dimusnahkan sejak Januari hingga 17 Agustus 2026 mencapai 1.783 unit.

Selama operasi, Satgas Gakkum mengamankan 17 tersangka dari 8 Laporan Polisi. Secara keseluruhan tahun 2026, polisi telah menangani 26 tersangka dari 18 Laporan Polisi.

Barang bukti yang disita cukup besar. Diantaranya uang tunai Rp972 juta dari tersangka utama di Singingi Hilir, 395 gram emas murni dari penampung di Siak Hulu, serta peralatan pemurnian seperti tabung gas dan alat bakar.

Penindakan PETI juga membongkar jaringan narkotika di lokasi tambang. Polisi mengamankan 4 pengedar dan menyita 36 paket sabu di Muara Sentajo dan Desa Kopah.

"Sabu ini diedarkan kepada pelaku PETI dengan tujuan agar sanggup bekerja di malam hari dan tidak kedindingan, di mana hasil penjualan emas digunakan untuk pembayaran sabu," jelas Hidayat.

Atas perbuatannya, mantan legislator J bersama tersangka lain dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk menekan PETI secara permanen, Polres Kuansing bersama Pemda dan tokoh adat telah membentuk Satgas Penertiban PETI berdasarkan Peraturan Bupati.*****

 

Terkini