LBH Tuah Negeri Nusantara Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Seorang PNS di Dinas Pariwisata Riau ke Polda

Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:42:21 WIB
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu /ist

PEKANBARU , LIPO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Polda Riau.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 11 Agustus 2026. PNS yang dilaporkan berinisial RDL dan diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Provinsi Riau.

Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan data perguruan tinggi.

Menurut Chairul, pihaknya mulai melakukan penelusuran sejak menerima laporan masyarakat pada 10 Mei 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi kepada Universitas Trisakti terkait ijazah Strata 1 (S1) Manajemen yang diduga digunakan RDL.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul.

Ia menyebut, pihaknya meminta konfirmasi mengenai nama dan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah tersebut.

Dari hasil klarifikasi yang diterima LBH, kata Chairul, nama dan NIM tersebut disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.

“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.

Meski demikian, Chairul menegaskan pihaknya belum mengetahui asal-usul dokumen tersebut maupun siapa pihak yang membuat atau menerbitkannya.

“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelasnya.

Sebelum laporan dibuat, LBH Tuah Negeri Nusantara juga mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi. Namun, menurut Chairul, dua kali pemanggilan yang dilayangkan pihaknya tidak dihadiri oleh RDL.

“Kami sudah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi sebanyak dua kali, tetapi beliau tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Selain itu, LBH juga telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. Namun, Chairul mengatakan pihaknya belum menerima balasan atas surat tersebut.

Berdasarkan penelusuran LBH, RDL disebut mulai mengikuti proses sebagai CPNS pada 2016. Saat ini, yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau.

RDL disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau dengan golongan III/d atau Penata Tingkat I.

Dokumen pendidikan yang dipersoalkan merupakan ijazah S1 Manajemen yang disebut diterbitkan Universitas Trisakti.

Chairul mengatakan pihaknya kini ingin mengetahui bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk dalam proses pengangkatan sebagai CPNS maupun perjalanan karier RDL sebagai PNS.

“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan golongan III/d,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LBH mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen hasil penelusuran, termasuk laporan masyarakat dan surat klarifikasi dari perguruan tinggi.

“Sudah terpenuhi dua alat bukti yang kami jadikan dasar laporan. Pertama adalah laporan dari masyarakat yang kemudian diwakilkan kepada kami sebagai DPP LBH Tuah Negeri Nusantara. Kedua, adanya bukti dari Universitas Trisakti yang menyebutkan bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah berkuliah dan tidak ada data kelulusannya di universitas tersebut,” kata Chairul.

Namun, pembuktian terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Polda Riau selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Chairul mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang dan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Menurutnya, jika dugaan tersebut nantinya terbukti, penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah dalam administrasi pemerintahan merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan status dan perjalanan karier seorang aparatur negara.

“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

LBH Tuah Negeri Nusantara juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Namun, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan adanya keterlibatan biro jasa, oknum tertentu, maupun pihak internal pemerintahan.

“Apakah ada keterlibatan pihak tertentu, apakah biro jasa atau pihak lain, itu belum bisa kami pastikan. Itu bagian dari yang akan kami dalami dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelusurinya,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini