Modus Debt Collector Palsu, Tim Resmob Polda Bali Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor di Denpasar

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:07:54 WIB
Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi/F: ist

DENPASAR, LIPO - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector. Dua pelaku asal NTT berhasil diamankan, Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Para pelaku diketahui merampas paksa 1 unit motor Vespa milik warga di area kos Denpasar Selatan dengan cara menakuti korban.

Peristiwa terjadi Minggu, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir kos Jl. Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kec. Denpasar Selatan.

Korban NLSD (19) saat itu sedang meminjam 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.

Saat korban hendak keluar, datang dua orang laki-laki tak dikenal mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku meminta motor tersebut dengan alasan ada tunggakan dan memperlihatkan data melalui HP.

Karena takut, korban langsung menelpon kakaknya AN. INA. Namun pelaku justru melarang dan berkata "tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja" lalu menutup telepon.

"Setelah itu pelaku menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

Korban dan keluarga kemudian mengecek ke Kantor Indomobil Jl. A. Yani Utara No. 141. Pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. 

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp53.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polda Bali dengan LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut, pada 3 Juli 2026 Tim Resmob melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Pada 6 Agustus 2026 Tim mendapat nomor HP terduga pelaku. Hasilnya, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pertama LAN (23) asal NTT di kamar kosnya Jl. Jepun Denpasar.

Dari hasil interogasi, diketahui keberadaan pelaku kedua FC (23) asal NTT. Pelaku kedua kemudian diamankan di depan SPBU Jl. Raya Ulakan, Antiga, Manggis, Karangasem.

Kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban di TKP.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek dan HP.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas menghimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku debt collector. 

"Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum," tegas KBP Ariasandy.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kantor Polisi terdekat atau Call Center 110 jika menemukan kejadian serupa.*****

 

Terkini