Tiga Pria Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu hingga Senpi

Selasa, 23 Juni 2026 | 13:29:46 WIB
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika/lipo

PEKANBARU, LIPO – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dua lokasi berbeda.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menemukan berbagai jenis narkoba, tetapi juga mengamankan senjata api rakitan hingga uang tunai dalam jumlah besar.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Jalan Pemuda, Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Efrain Wildana melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penyamaran dengan metode undercover buy pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari operasi itu, tiga orang pria berinisial RS (30), FA (40), dan AA berhasil diamankan. Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros dan Red Devil, serta sebagian pil Happy Five," kata Noki, Selasa (23/6/2026).

Selain itu, petugas juga menyita cartridge vape merek Yakuza yang mengandung zat etomidate serta timbangan digital. Dari tersangka FA, ditemukan tambahan empat paket sabu dengan berat 0,37 gram. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.

"Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah unit apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB.

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas narkotika, seperti pil Happy Five, sabu, ekstasi, cairan yang diduga ketamin, serta cartridge vape kosong.

Tak hanya itu, temuan mengejutkan juga terungkap ketika polisi menemukan satu airgun jenis Glock 19 dan satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power.

"Turut diamankan pula amunisi untuk kedua jenis senjata tersebut, serta uang tunai sebesar Rp115 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba," imbuhnya.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang diamankan meliputi sabu seberat 12,61 gram, 12 butir ekstasi, serpihan pil Happy Five seberat 0,09 gram, serta cartridge vape yang mengandung etomidate.

Noki Loviko menegaskan bahwa RS dan FA berperan sebagai pengedar. Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok narkoba serta asal-usul senjata yang ditemukan.(***)

Tags

Terkini