Terjerat Utang dan Pinjol Jadi Alasan Pria di Pelalawan Nekat Rampok dan Tusuk Korban PT MPT

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:31:31 WIB
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat/ist

 LIPO – Aksi perampokan disertai kekerasan brutal yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Pelalawan.

Dalam kejadian tersebut, seorang karyawan perempuan menjadi korban keganasan pelaku yang nekat menusuk korban puluhan kali sebelum melarikan diri dengan membawa uang perusahaan sekitar Rp76 juta.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Asep, Sabtu (20/6/2026).

Pelaku yang ditangkap berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah direncanakan. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri sebelum melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir tengah berada sendirian di kantor.

Pelaku masuk dan meminta kunci brankas. Namun, saat korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.

“Pelaku awalnya menggunakan gunting yang ada di meja untuk mengancam. Karena korban melawan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, bahkan menginjak kepala korban, lalu menusuknya berulang kali. Setelah gunting bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali menusuk korban,” jelas Bayu.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian uang tersebut saat penangkapan maupun dari lokasi penyimpanan di rumah pelaku.

Pelaku ditangkap pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat kejadian, sepeda motor milik pelaku, serta sisa uang hasil kejahatan.

Motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Ia mengaku terlilit utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kompol Asep menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini