Abdullah Sebut Relaksasi Administrasi dan Digitalisasi Mampu Tingkatkan PAD Riau

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:49:42 WIB
Abdullah/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau menilai relaksasi administrasi serta kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan salah satu langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ketua Pansus OPD DPRD Riau, Abdullah mengatakan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan jaminan asuransi kecelakaan.

“Sebetulnya bukan sekadar meningkatkan PAD, tapi lebih dari itu untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, baik dalam hal infrastruktur maupun jaminan asuransi kecelakaan. Ini juga merupakan kontribusi kita bagi negara,” ujar Abdullah, Kamis 21 Mei 2026.

Menurutnya, relaksasi administrasi sangat penting karena tingkat keinginan masyarakat untuk membayar pajak sebenarnya cukup tinggi. Namun masyarakat membutuhkan kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui digitalisasi layanan.

Ia menjelaskan, kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi digital, sosialisasi yang masif, serta sistem yang transparan akan membuat masyarakat tidak lagi merasa ribet dalam memenuhi kewajibannya.

“Masyarakat sadar bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali untuk kepentingan mereka sendiri. Karena itu, kemudahan pembayaran, relaksasi administrasi, dan transparansi penggunaan pajak sangat penting,” katanya.

Politisi PKS ini menambahkan, semakin transparan pengelolaan pajak kendaraan, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga akan meningkat. Selain itu, hasil pajak tersebut dapat mendukung pembangunan infrastruktur jalan serta mengurangi risiko kecelakaan melalui perlindungan asuransi.

Pansus OPD DPRD Riau juga menilai sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor memiliki potensi pendapatan yang sangat besar. Dari total penerimaan sekitar Rp1 triliun, sekitar 66 persen diantaranya kembali ke daerah kabupaten dan kota.

Meski demikian, masih terdapat sekitar dua juta kendaraan di Riau yang belum membayar kewajibannya. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya akses masyarakat desa yang jauh dari kantor Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Untuk mengatasi persoalan itu, digitalisasi layanan pembayaran pajak terus didorong. Selain itu, kebijakan penggunaan KTP nasional untuk proses balik nama kendaraan dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi tanpa harus menggunakan KTP asli daerah asal kendaraan.

“Dengan kemudahan ini tentu masyarakat akan lebih cepat merespons untuk melakukan balik nama kendaraan,” jelas Abdullah.

Ia berharap kebijakan relaksasi biaya balik nama kendaraan dapat meminimalisir berbagai pelanggaran maupun kecurangan terkait kepemilikan barang berharga seperti kendaraan bermotor.*****

 

Terkini