PEKANBARU, LIPO - Aparat Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, mengungkap kasus dugaan penggelapan aset milik perusahaan PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua orang tersangka berinisial JR (28) dan SS (33) diamankan pada Kamis (9/4/2026) terkait hilangnya dua unit ban truk milik perusahaan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap laporan tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan perusahaan.
“Dua tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarny, Ahad (12/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah pelapor, TT Simbolon (47), yang merupakan karyawan perusahaan, melakukan pengecekan inventaris terhadap kendaraan operasional jenis logging Shacman dengan nomor polisi B 9711 XVZ.
Pemeriksaan dilakukan di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, sekitar pukul 11.40 WIB.
Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian data pengambilan ban. Dua ban merek Huaan yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka JR pada Februari 2026 diketahui tidak terpasang pada kendaraan.
Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan berinisial SS mengakui bahwa ban tersebut telah dijual. Ia menyebut penjualan dilakukan atas persetujuan tersangka JR.
"Diketahui, JR merupakan karyawan yang bertugas menyerahkan ban, warga Payung Sekaki, Pekanbaru. Sementara SS adalah sopir kendaraan, warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar faktur pembelian ban. Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 juta.
Keduanya kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci dan dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga mengimbau pihak perusahaan untuk lebih rutin melakukan pengawasan dan pengecekan aset guna mencegah terjadinya penyelewengan serupa.(***)