PEKANBARU, LIPO - Mulai 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan tersebut membebaskan wajib pajak dari kewajiban menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan.
Cukup dengan membawa STNK asli dan KTP asli pemegang kendaraan saat ini (pembeli atau pengguna), masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun melalui aplikasi Sapawarga atau SIGNAL. Kebijakan ini dinilai mampu memangkas birokrasi dan mengatasi kendala administrasi yang kerap dialami pemilik kendaraan bekas.
Menyikapi terobosan tersebut, anggota Komisi III DPRD Riau yang membidangi pendapatan daerah, Imustiar, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Riau segera mencontoh kebijakan serupa. Menurutnya, langkah Pemprov Jabar merupakan inovasi yang tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi besar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berharap Pemprov Riau melakukan hal yang sama agar pendapatan daerah terus meningkat. Kebijakan ini merupakan inovasi yang sangat bagus untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan peluang besar untuk menambah income daerah," ujar Imustiar kepada LIPUTANOKE, Kamis 9 April 2026.
Ia menambahkan, selama ini kendala kepemilikan KTP pemilik pertama kerap menjadi penghambat wajib pajak, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali. Dengan kebijakan yang lebih mudah, ia optimistis kepatuhan wajib pajak di Riau akan meningkat.
"Oleh karena itu, Pemprov Riau harus tanggap untuk membuat terobosan seperti ini. Jangan sampai masyarakat dan pendapatan daerah justru dirugikan karena prosedur yang ketinggalan zaman," tegas politisi Golkar yang juga ketua badan kehormatan (BK) DPRD Riau ini.*****