PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap satu keluarga menggunakan senjata tajam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara pada Rabu (4/2/2026), setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan bahwa peristiwa bermula dari laporan korban bernama Fasekhi Bulele.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di dalam rumah ketika terbangun akibat suara dobrakan. Ketika keluar, korban mendapati sejumlah orang telah masuk ke dalam rumah dan melakukan perusakan.
"Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban dipukul di bagian wajah hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, korban bersama istri dan anaknya dikelilingi oleh para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang," kata Pandra, Senin (9/2/2026).
Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahan dengan mengayunkan parang ke arah kepala anak korban.
"Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Tidak lama berselang, mereka sempat kembali ke rumah korban untuk meminta karung sebelum akhirnya pergi," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial GP (23) dan S (47) pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit telepon genggam, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian milik korban.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)