Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujungbatu Rohul Didakwa Korupsi Rp2,8 Miliar Dana BOS

Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujungbatu Rohul Didakwa Korupsi Rp2,8 Miliar Dana BOS
Terdakwa dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Rohul jalani sidang perdana

PEKANBARU, LIPO - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Leni Aswita, dan Bendaharanya Riza, didakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Kedua wanita ini menjalani sidang perdana, Senin (5/1/26) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yofistian SH MH ini, dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Galih Azis SH MH dan Supriyatmo Efensus SH.

JPU menyebutkan, perbuatan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadidalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024. Berawal ketika kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban,"kata JPU.

Berdasarkan hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.

"Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"sebut jaksa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Oidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index