JAKARTA, LIPO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Batas akhir pelaporan ini adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya meningkatkan capaian tersebut karena pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menunjukkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas serta menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kewajiban ini berlaku untuk pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Dalam proses pengisian LHKPN, Budi mengingatkan pentingnya memperhatikan validasi data, seperti nomor induk kependudukan dan kelengkapan dokumen termasuk surat kuasa. Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id.
Surat kuasa yang disiapkan wajib disertai meterai tempel atau e-meterai bernilai Rp10.000. Jika menggunakan meterai tempel, harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara, jika menggunakan meterai elektronik, cukup diunggah kembali ke portal LHKPN.
KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap LHKPN yang disampaikan dan setelah lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.(***)