Perkara Korupsi BBM Rp2,08 Miliar, Eks Sekretaris Dinas Perkim Rohul Divonis 1,4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:27:44 WIB
Sidang kasus korupsi. BBM Perkim Rohul/ist

PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Hamdani, mantan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sekretaris (DPKP) Tahun 2019.

Terdakwa  terbukti korupsi anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat yang merugikan negara sebesar Rp2,08 miliar.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim SH MH menyatakan, terdakwa Hamdani bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamdani selama 1 tahun dan 4 bulan," kata hakim Azis, Selasa (23/12/25) petang.

Hakim juga menghukum Hamdani untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum ( JPU) Fakhrul Agmi SH menuntut terdakwa Hamdani selama  2  tahun penjara.  Hamdani juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta atau  subsider selama 3 bulan kurungan.

Diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukannya bersama-sama dengan Frans Yadi Simamora, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Rohul.

Kasus ini berawal dari anggaran yang dialokasikan pada tahun 2019 untuk pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat dengan total anggaran sebesar Rp 6,17 miliar untuk Pengadaan 321.194 liter BBM solar industri untuk Pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur.

Namun Pada kenyataannya, sebagian besar mesin genset yang digunakan di UPTD Air Bersih justru telah diganti dengan penggunaan listrik dari PT PLN Persero, yang terungkap melalui tagihan penggunaan listrik.

Pada saat itu, Hamdani selain sebagai Kabid Cipta Karya Di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ia juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Terdakwa Hamdani tidak Mengawasi pelaksanaan anggaran dalam kuasanya dengan melakukan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah mengeluarkan surat pesanan yang diserahkan kepada PT Esa Riau Berjaya sebagai bukti pemesanan Bahan Bakar Minyak solar industri.

Pemakaian Bahan Bakar Minyak Solar yang diterbitkan oleh UPTD Pengelola Air Bersih yang berisikan informasi terkait rincian volume penggunaan Bahan Bakar Minyak solar oleh unit-unit PAB di Kabupaten Rokan Hulu hanya berdasarkan estimasi dan tidak sesuai dengan laporan realisasi atau kondisi sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum mantan Kepala Dinas DPKP Rohul, Heri Islami dan Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing, selaku rekanan. Keduanya divonis masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara.(****)

Tags

Terkini