PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5/400.3/SETDA/2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Raport Anak ke Sekolah.
Kebijakan ini bertujuan mendorong peran aktif ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, sekaligus mendukung Program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, atas nama Gubernur Riau tersebut diterbitkan pada 16 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI Nomor 14 Tahun 2025 serta surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau Nomor 114/PK.02/14/2025. Melalui kebijakan ini, para ayah dianjurkan untuk hadir langsung ke sekolah saat pengambilan rapor anak pada akhir semester.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa anak yang dimaksud meliputi anak usia sekolah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Pelaksanaan gerakan dimulai pada Desember 2025 dan disesuaikan dengan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi keterlambatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti gerakan ini, sesuai ketentuan di instansi atau kantor masing-masing.
Selain itu, Kemendukbangga/BKKBN juga memberikan apresiasi kepada 10 ayah terpilih yang mengikuti gerakan ini dengan cara mengunggah foto dan/atau video saat mengambil rapor anak ke Instagram menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamayah, serta menandai akun resmi @kemendukbanggabkkbn, @dithanrembkkbn, dan/atau @gatikemendukbangga.*****