Riau Rancang Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu, Alokasi Anggaran 5% dari PAD

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:39:32 WIB
Edi Basri/f: ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Melayu. Ranperda ini merupakan wujud dari visi dan misi Kepala Daerah serta interpretasi dari arahan nasional untuk mengembangkan kebudayaan masyarakat secara maksimal.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan Melayu DPRD Riau, Edi Basri, menjelaskan bahwa penyusunan ranperda ini telah melalui proses pembahasan dan studi banding ke dua provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

"Di Bali, kami melihat sinkronisasi nilai-nilai kebudayaan dan kehidupan sangat kental, terutama fungsi pecalang. Kekuatan desa adat di Bali juga menjadi perhatian, di mana hak masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan adat diakomodasi, bahkan dalam aktivitas dinas," ujar Edi Basri, Jumat 12 Desember 2025.

Model penguatan desa adat Bali, kata Edi, menjadi inspirasi yang mungkin akan dikembangkan di Riau melalui Peraturan Gubernur (Pergub) turunan nantinya, dengan konsep seperti desa budaya atau desa adat Melayu.

Edi mengungkapkan, salah satu poin kunci dalam ranperda ini adalah anggaran. Pemerintah Provinsi Riau berencana mengalokasikan sekitar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk pemajuan kebudayaan Melayu.

"Dengan PAD Riau sekitar Rp 5,2 triliun, 5 persen-nya berarti sekitar Rp 250 miliar. Anggaran ini bukan hanya untuk lembaga adat, tetapi untuk semua sektor terkait kebudayaan," jelasnya.

Alokasi tersebut rencananya akan mencakup bantuan kepada kerajaan-kerajaan budaya yang ada di Siak, Gunung Sahilan, Kampar, dan Indragiri untuk pelestarian dan pengembangan. Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk mengembangkan potensi cagar budaya sebagai objek wisata, yang selama ini dinilai hanya sebatas pemeliharaan.

"Selama ini alokasinya sangat minim. Hanya mempertahankan, tidak memajukan. Perda ini bertujuan memajukan, meningkatkan eksistensi ke depan," tegas Edi.

Lebih lanjut, Ranperda ini kata Dia juga mengamanatkan pembentukan Rindaran Dewan Kesenian Daerah (RKD), yang akan berperan sebagai fasilitator antara pemerintah dan lembaga adat dalam merencanakan program pemajuan kebudayaan.

Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kegagalan mewujudkan visi sebelumnya. Edi mengingatkan, pada 2019 ada Visi Riau 2020 yang ingin menjadikan Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara, namun tidak terwujud.

"Itu tidak terwujud karena dalam peraturan turunannya tidak ada orientasi dan langkah kongkrit untuk mencapainya. Maka dalam perda ini, kami memberikan patokan yang jelas, termasuk soal anggaran, sebagai bentuk keseriusan," pungkas politisi Gerindra ini.*****

 

Terkini