Ini Kata Polres Kampar usai Dua Tersangka Pembunuhan Dilepaskan

Senin, 27 Oktober 2025 | 13:21:31 WIB
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian /lipo

PEKANBARU, LIPO - Polres Kampar menanggapi kasus dua tersangka pembunuhan yang dilepaskan dari kamar tahanan.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian mengatakan pihaknya tetap akan melengkapi petunjuk dari Jaksa agar kasus tersebut segera P-21.

"Untuk upaya hukum ke depan kita akan melengkapi petunjuk dari jaksa," kata Gian, Senin (27/10/2025).

Lanjutnya, untuk para tersangka yang dilepaskan ditangguhkan penahanan dikarenakan masa penahannya yang sudah habis.

"Masa penahanannya sudah habis jadi kami tangguhkan. Perkara akan tetap berlanjut," ungkapnya.

Ia juga menceritakan ada petunjuk berupa handphone dari Jaksa yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik.

"Petunjuk itu juga sudah kita lengkapi namun masih ditolak oleh Jaksa," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan sadis atas nama korban Lisma Donna  Riasta (43) yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kampar memasuki babak baru.

Pasalnya kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZA dan I kini sudah dibebaskan oleh penyidik.

Kedua tersangka dibebaskan lantaran masa tahanannya 120 hari sudah habis dan berkas perkara penyidik yang dilimpahkan selalu ditolak oleh pihak Kejaksaan karena tidak memenuhi persyaratan.

Dari pantauan di Mapolres Kampar, kedua tersangka melenggang keluar dari gedung Reskrim Polres Kampar yang sudah ditunggu oleh keluarga masing-masing.

Kasus tersebut juga tergolong lama terungkap dikarenakan korban ditemukan bulan Februari 2025 dan kedua pelaku berhasil ditangkap bulan Juli 2025.

Kakak kandung korban, Lismainar meminta kepada penegak hukum agar kasus ini segera bisa dituntaskan dengan adil.

"Harapannya kepada penegak hukum agar ini ada titik terangnya. Kami ingin jawaba siapa yang jadi pembunuh saudara kami dan bisa dihukum seadil-adilnya," ujar Lismainar, Senin (27/10/2025).

Ia mengaku merasa sedih dan kecewa setelah mendengar kabar bahwa kedua pelaku tersebut segera dibebaskan.

"Karena kami mendapat informasi bahwa berkas perkara penyidik ke jaksa selalu ditolak. Dan kami menerima informasi juga dari penyidik bahwa kasus ini sudah terungkap dan para tersangka akan dibebaskan," pungkasnya.(***)

Tags

Terkini