PEKANBARU, LIPO - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau resmi melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, berinisial LE ke Polda Riau terkait Pasal 310 Ayat 1 KUHP dan Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE, Selasa (06/08/24).
Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Hukum & HAM DPW PKB Riau, Fery mengatakan, bahwa dalam laporan tersebut, LE diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada PKB.
"Kami dari PKB Riau datang ke Polda Riau dalam hal laporan terhadap saudara LE terkait dugaan pencemaran nama baik, yang mana statementnya di berbagai media cukup meresahkan dan membahayakan bagi partai termasuk pimpinan dan Ketua Umum PKB," kata Fery, kepada liputanoke.com, Selasa (6/8/2024).
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LE tersebut bermula saat ia menghadiri undangan PBNU pada 31 Juli 2024 dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27- 28 Juli 2024 Masehi.
Pada pertemuan tersebut, LE memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut:
LE mengatakan hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
Kemudian ia juga memberikan keterangan tentang keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu transparan dan tidak teratur.
Kemudian ia juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen. Dan tidak pernah di pertanggung jawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainnya.
"Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit. Pernyataan ia itu memunculkan berbagai reaksi ditengah-tengah masyarakat khususnya internal PKB," ungkapnya.
Oleh karena itu pihaknya melaporkan LE ke Polda Riau dengan tujuan agar pihak kepolisian bisa melakukan proses pemeriksaan terhadap LE yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
"LE ini bukan lagi bagian dari PKB. Jadi tidak sepantasnya ia ikut berkomentar terkait urusan internal PKB," tegasnya.
"Saat ini laporan sudah kami layangkan dan sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Kami minta ini segera untuk diproses," tutupnya.*****