Kejati Gesa Kasus Dugaan Markup Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:00:36 WIB
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman/F: ist

SUMBAR, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus menelisik kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar. 

Untuk diketahui, kasus ini sudah naik ke tingkat  penyidikan sejak April 2024 lalu. 

Sejauh ini, untuk menguak potensi pelanggaran pidana pada kasus ini, 19 orang sudah dimintai keterangan dari berbagai latar belakang. Mulai dari BPBD Sumbar, Inspektorat, hingga pihak rekanan pengadaan. 

“Termasuk ahli sudah kita mintai keterangan,” kata Hadiman, Kamis (30/05/24).

Untuk saat ini kata Hadiman, pihak Auditor Internal Kejati Sumbar sedang menghitung kerugian negara. 

"Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini, begitu hasilnya keluar kami segera menetapkan tersangka," tegasnya.

Ia menegaskan Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menetapkan tersangka bila menemukan alat bukti.

“Kita tak akan pandang bulu menjerat pihak-pihak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana,” tegas Hadiman. 

"Jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan," tambahnya.

Kasus ini mulai diusut Kejati Sumbar berdasarkan pengaduan masyarakat. Dimana, pada masa Covid-19 pemerintah mengucurkan anggaran ratusan miliar untuk penanganan Covid-19. Salah satunya pengadaan face shield. 

"Dari sekian banyak kontrak kami selidiki dua kontrak, hasilnya kami menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up)," jelasnya.

Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020.*****

 

Tags

Terkini