Ini Tanggapan Kapuspen Kejagung Terkait Adanya Kabar Jaksa KPK Diduga Selingkuh

Rabu, 06 April 2022 | 21:01:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan beberapa hal sehubungan ada pemberitaan  di sejumlah media beberapa waktu yang lalu terkait adanya kabar Jaksa KPK yang diduga selingkuh. 

Dikatakan Ketut, bahwa Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa. 

"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," Jelas Ketut  berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan kepada liputanoke.com, Rabu (06/04/22). 

Ketut menjelaskan, bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 

"Bila diputuskan Dewan Pengawas dikembalikan ke Kejaksaan Agung maka Jaksa dibidang jamwas akan melakukan pemeriksaan," Tutupnya.

Sebelumnya seorang Jaksa berinisial AH dilaporkan selingkuh dengan pegawai KPK lainnya. Sehubungan dengan laporan dugaan perselingkuhan tersebut AH diduga telah melanggar kode etik. (*1) 

Terkini