Usai Diamankan Polresta, Disematkan Status Tersangka, LY: Ini Fitnah yang Kejam

Senin, 14 Maret 2022 | 19:03:22 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Polresta Pekanbaru mengamankan Terlapor LY dalam perkara dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau. LY diamankan di seputaran jalan Tuanku Tambusai, sekiranya pukul 15.00 wib, pada Senin (14/03/22). 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan LY sudah diamankan. 

"Benar, dia (LY) sudah diamankan di Mapolres, saat ini sedang pemeriksaan," ujar Kombes Pol Pria Budi, Senin, 14 Maret 2022.

Pria Budi menyebutkan, LY sudah dia kali dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi LY tidak datang. 

"Sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak diindahkan," terangnya.

LY yang juga merupakan Ketua KNPI Riau tersebut saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sedang menjalani pemeriksaan. 

"Iya bang, ini fitnah yang sangat kejam," Ucapnya. 

Kepada liputanoke.com, LY juga mengaku jika dirinya sudah disematkan status tersangka oleh penyidik. 

"tersangka Bang," Jelasnya. 

Sebelumnya, Ferry Sasfriadi mewakili pihak DPRD Riau melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.

Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu. (*1) 


Terkini