PEKANBARU, LIPO - Komisi Informasi Provinsi Riau, mengelar sidang perdana
Sengketa Informasi antara para Dosen UIN Suska Riau, yaitu Alchudri, SE, MM, CPI, CPA, CA, Rhonny Riansyah, SE, MM,Ak, CA dan Drs. Zulkifli M. Nuh, M.Ed dengan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Hairunas, M.Ag selaku atasan PPID UIN Suska Riau, Selasa (25/1/2022).
Dalam sidang pertama yg dilaksanakan hari ini, pemohon langsung dihadiri oleh Alchudri dan Rhonny Riansyah, sementara pihak termohon dalam hal ini Rektor UIN Suska Riau selaku atasan PPID UIN Suska Riau tidak hadir tanpa keterangan. Sidang dipimpin Ketua Zufra Irwan dengan anggota Junaidi dan Tatang Yudiansyah.
Permohonan penyelesaian sengketa Informasi diajukan para dosen UIN Suska Riau yang sebelumnya menjabat sebagai Organ Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Suska Riau.
Mereka tidak puas terhadap jawaban Rektor selaku atasan PPID UIN Suska Riau yang menolak keberatan para pemohon atas informasi yang diminta. Alasan termohon bahwa keberatan para pemohon yang diajukan kepada Rektor selaku atasan PPID UIN Suska Riau salah alamat.
Para pemohon dalam gugatannya menyatakan, sangat prihatin dengan jawaban Rektor UIN Suska Riau yang tidak mengakui dirinya sebagai atasan PPID UIN Suska Riau. Padahal secara jelas sudah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 657 Tahun 2021 pada bulan Mei 2021 tentang PPID di Lingkungan Kementerian Agama yang menetapkan Rektor sebagai atasan PPID di Universitas Keagamaan Negeri.
Sengketa Informasi antara para dosen yang merupakan mantan Kepala, Sekretaris dan Anggota SPI UIN Suska Riau bermula dari 2 (dua) surat Rektor UIN Suska Riau yaitu Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021 dan Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. Surat tersebut menjawab permohonan dan somasi Advokat Hasan Basri, SAg. SH, MH sebagai penyedia jasa Advokat/Penasehat Hukum agar UIN Suska Riau segera membayar termin ke-2 karena hasil pekerjaan yang bersangkutan telah diserahkan sesuai kesepakatan kontrak.
Rektor UIN Suska Riau menyatakan, pembayaran termin ke-2 kontrak antara PPK UIN Suska Riau dan Advokat Hasan Basri belum dapat dipenuhi, dengan alasan bahwa kontrak terjadi berdasarkan pendapat dan rekomendasi SPI yang memanipulasi Nota Dinas Biro Hukum Kementerian Agama dan menyebabkan kerugian negara.
Dalam suratnya kepada Advokat Hasan Basri, Rektor UIN Suska Riau menyatakan, bahwa kontrak terjadi akibat kesalahan Kepala SPI dan PPK UIN Suska Riau yang pada masa itu dijabat oleh Bapak Eramli Jantan Abdullah sebagai pihak yang dituduh merasa difitnah serta dirugikan atas isi informasi publik yang disampaikan oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof. Hairunas, M.Ag kepada pihak eksternal UIN Suska Riau.
Para Pemohon meminta 11 (sebelas) item informasi publik yang disebutkan dalam kedua surat tersebut dan terkait dengannya, untuk membuktikan benar atau tidaknya apa yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau. Namun Rektor UIN Suska Riau menolak memberikannya dengan alasan yang mengada-ada.
Diantaranya para pemohon harus melengkapi permohonan informasi dengan izin dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan mengutip Pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan bahwa informasi publik yang diminta menurut Rektor UIN Suska Riau adalah rahasia jabatan. Dan celakanya, jawaban yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau melalui suratnya terhadap keberatan para pemohon, bersifat draft. (*1/rls)