Banyak Menuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Kepala BRIN terkait Nasib Dunia Riset

Senin, 17 Januari 2022 | 06:08:26 WIB
BRIN/int
JAKARTA, LIPO - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang didalamnya berisikan tentang integrasi lima entitas utama riset di Indonesia yakni BATAN, LAPAN, LIPI, serta Kemenristek termasuk di dalamnya terdapat Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. 

Namun, hal tersebut kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang pro dan kontra terkait peleburan LBM Eijkman ini ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Mendengar kabar itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam Special Dialogue Okezone berkesempatan menjelaskan alasan mengapa Eijkman akhirnya dileburkan ke dalam BRIN hingga diketahui LBM ini hanya berstatus unit proyek. 

"Bisa saya jelaskan bahwa lembaga yang kita sebut sebagai Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman itu adalah unit proyek di dalam Kemenristek sebelumnya dan sampai bulan lalu unit di dalam BRIN. Jadi mereka itu ya bukan unit mandiri dan memang mereka memakai APBN, tentu saja. Nah sehingga karena dia unit proyek, sebelum kemudian Kemenristek bersama dengan yang lain di integrasikan ke dalam BRIN sejak tanggal 1 September 2021, ya otomatis Eijkman terbawa," jelasnya.

"Masalah Eijkman ini kan sebenarnya masalah yang sudah lama ya, sudah cukup lama sejak dulu, sejak diaktifkan kembali tahun 1992. Nah sekarang bagaimana masalah lamanya? apa sih sebenarnya masalah lamanya itu? Pertama adalah kelembagaan ya, jadi dia tidak permanen karena berstatus proyek. Yang kedua ini menyebabkan para periset didalamnya tidak memiliki kepastian hukum, para periset yang PNS sekalipun itu hanya bisa dibayar sebagai tenaga administrasi misalnya seperti itu. Apalagi para periset yang Non-PNS, tidak mungkin ada kepastian hukum," ungkapnya. 

"Nah untuk memecahkan problem itu dari dulu pun lho ya, Eijkman menginginkan menjadi lembaga. Bagaimana supaya diresmikan sebagai lembaga? Nah kesempatan ini yang kita pakai untuk meresmikan itu, yang dulu memang inginnya lembaga seperti LIPI istilahnya waktu itu LPNK ya. Tetapi kan kalau sekarang tidak ada, jadi ya kita jadikan Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman dan itu menjadi terlembaga secara resmi," tambahnya. Diketahui saat ini status LBME telah berubah dan dilembagakan menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati BRIN.(lipo*3/okz)

Terkini