54 Desa di Inhu Lakukan Pencabutan Nomor Urut Cakades Secara Serentak Tahun 2019

Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:29:54 WIB
Rengat, LIPO - Dari 62 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang III  di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, memasuki tahap yang paling istimewa yakni, pencabutan nomor urut calon kades.

"Dari 62 Desa hanya 54 yang lakukan pencabutan nomor urut, 6 Desa lakukan seleksi tambahan dan 2 Desa perpanjangan waktu pendaftaran karena calon tunggal. Jika tidak ada lagi minat di dua desa tersebut lakukan Pilkades, maka Pilkades di 2 desa akan ditunda," ucap Supandi.

5 Desa yang akan melakukan seleksi atau lebih dari 5 antara lain
1. Desa Batu Rijal Hulu
2. Desa Semlinang Tebing
3. Desa semlinang Darat
4. Desa Aur Cina
5. Kepayang Sari
6. Sungai Golang 

2 Desa kurang dari Dua dan lakukan penambahan waktu yakni
1. Desa Teluk Sejuah
2. Pasir Beeingin

Plt Kabag  Pemdes Setda Kabupaten Indragiri Hulu Supandi,S.Sos, MP, saat dikonfirmasi mengatakan, hari ini tepat pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 2019, seluruh Desa yang melaksanakan Pilkades yang telah menetapkan calon Kepala Desa melakukan pencabutan nomor urut secara serentak. dan ada 8 Desa  harus mengikuti rangkaian Tahapan-tahapan pilkades berikutnya .

Tak hanya itu, pelaksanaan pencabutan nomor urut juga disaksikan oleh seluruh PJ Kades, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.

"Hari ini sudah masuk dalam tahap pencabutan nomor urut calon kades bagi Desa yang sudah menetapkan calon kepala Desa, harapan saya  pelaksanaan Pilkades ini dapat berjalan secara lancar dan damai serta  ciptakan pesta demokrasi Desa sebagai tempat media untuk menjemput pemimpin desanya untuk membangun kesejahteraan masyaraka" ucap Supandi.

Pencabutan nomor urut dilaksanakan oleh Penyelengara Pilkades di Desa. Dari 62 Desa terdapat 3 Desa nantinya yang akan melaksanakan pemilihan dengan cara e-voting, sedangkan 59 Desa melakukan pemungutan suara secara manual. (lipo,*15)

Adapun Desa yang melakukan pemungutan secara manual yakni:

1. Kecamatan Rengat
– Desa Sungai Beringin, Desa Sungai Raya.

2. Kecamatan Rengat Barat
– Desa Tani Makmur, Desa Tanah Datar dan Desa Air Jernih.

3. Kecamatan Kelayang
– Desa Teluk Sejuah, Desa Bongkal Malang, Desa Dusun Tua, Desa Sungai Golang, Desa Sungai Kuning Gunio, dan Desa Pasir Beringin.

4. Kecamatan Pasir Penyu
– Desa Serumpun Jaya.

5. Kecamatan Peranap
– Desa Katipo Pura (Gumanti), Desa Gumanti, Desa Batu Rijal Hulu, Desa Semelinang Darat, Desa Serai Wangi, Desa Batu Rijal Barat, Desa Semelinang Tebing.

6. Kecamatan Seberida
– Desa Beligan.

7. Kecamatan Batang Cinaku
– Desa Sipang, Desa Puntianai, Desa Cenaku Kecil, Desa Kepayang Sari, Desa Aur Cina.

8. Kecamatan Batang Gansal
– Desa Rantau Langsat, Desa Usul.

9. Kecamatan Lirik
– Desa Rejosari, Desa Gudang Batu, Desa Redang Seko, Desa Pasir Sialang Jaya.

10. Kecamatan Kuala Cenaku
– Desa Tambak, Desa Tanjung Sari, Desa Pulau Jum’at.

11. Kecamatan Lubuk Batu Jaya

– Desa Sungai Beras Beras, Desa Pondok Gelugur, Desa Lubuk Batu Tinggal, Desa Sungai Beras Beras Hilir, Desa Kulim Jaya, Desa Tasik Juang, Desa Pontian Mekar.

12. Kecamatan Rakit Kulim
– Desa Talang Durian Cacar, Desa Sungai Ekok, Desa Talang Selantai, Desa Talang Sungai Limau, Desa Bukit Indah.

13. Kecamatan Sungai Lala
– Desa Tanjung Danau, Desa Morong, Desa Pasir Bongkal, Desa Perkebunan Sungai Parit, Desa Kuala Lala, Desa Perkebunan Sunai Lala.

14. Kecamatan Batang Peranap
– Desa Peladangan, Desa Selunak, Desa Sencano Jaya, Desa Sungai Alur, Desa Pesajian, Desa Sukamaju.

Terkini