Rengat, LIPO - 17 Desa se Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, ikuti sosialisasi Peraturan Gebernur dan Juknis Bantuan Keuangan (Bankue) khusus Provinsi Riau tahun 2019.
Pelaksanaan difokuskan di Aula Kantor Camat Rengat Barat, hari Selasa 22 Oktober 2019, yang dihadiri seluruh kepala Desa, BPD, Pihak Kecamatan, Pendamping Desa, PDTI dan PLD Kecamatan Rengat Barat.
Dijelaskan Pendamping Desa (PD) Suryatman SE, bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi Riau kepada Desa Tahun 2019 diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang pemberdayaan masyarakat.
"Jadi sosialisasi ini agar seluruh kepala desa mengetahui aturan main, agar terhindar dari jeratan hukum. Sebelum melaksanakan kegiatan harus lakukan musyawarah bersama masyarakat," ungkapnya.
Harapan kedepan, tidak ada lagi Kepala Desa maupun perangkat Desa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa tidak paham. Semua aturan sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankan.
Tak hanya itu saja, Kepala Desa harus transfaran kepada masyarakat dalam melaksanakannya, agar tidak ada kecemburuan dalam pengelolaan dana desa.
"Dengan sosialisasi ini, saya berharap semua elemen harus di libatkan, terutama BPD harus benar-benar mengawasi. Peran penting suksesnya pembangunan di Desa adalah saling terbuka, apalagi dana Bankeu sangat besar, perutukannya ada pada pemberdayaan (Bumdes Desa), jika ada permasalahan dikemudian hari agar lakukan musyawarah dan mencari solusi bukan membuka satu sama lain, jika itu terjadi akan menjadi bumerang di Desa sendiri," tutup Suryatman, kepada wartawan Online Liputanoke.com. (lipo*15)