PEKANBARU, LIPO – Polemik pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menemui titik terang.
Pemko Pekanbaru menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 27/G/2026/PTUN.PBR dan berjanji menindaklanjutinya. Kepentingan para pemilik ruko di Sukaramai Trade Center (STC) menjadi prioritas, namun tetap dalam koridor aturan pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan putusan tersebut sudah diterima pihaknya.
Menurutnya, Pemko sejak awal tidak berjalan sendiri dalam menangani persoalan ini. Sebelum mengambil keputusan, Pemko telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menyangkut Barang Milik Daerah yang pengelolaannya diatur dalam perundang-undangan.
"Sejak awal, arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho adalah mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan. Arahan tersebut menjadi pegangan kami dalam menangani persoalan ini," kata Zulhelmi, Kamis (5/11/2026).
Pria yang akrab disapa Ami itu menjelaskan, langkah berikutnya adalah kembali berkonsultasi dengan Kemendagri. Konsultasi ini penting untuk memastikan tindak lanjut pasca-putusan pengadilan benar-benar tepat, khususnya dari sisi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika Kemendagri menyatakan rekomendasi pembaruan HGB dapat diberikan sesuai ketentuan, Pemko memastikan akan langsung menerbitkannya.
"Kami akan secepatnya menyampaikan hasil konsultasi dan langkah tindak lanjutnya kepada para pemilik ruko," tegasnya.
Ami menambahkan, setiap keputusan terkait aset daerah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Meski begitu, pemerintah tidak menutup mata terhadap kepentingan masyarakat yang telah memiliki dan memanfaatkan ruko tersebut.
Terkait kondisi di lapangan, Ami memastikan aktivitas perdagangan di kawasan STC hingga kini tetap berjalan normal. Para pedagang masih bisa menjalankan usaha dan berjualan seperti biasa tanpa gangguan.
"Jadi, kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan para pedagang tetap berjualan tanpa terganggu. Hal yang sedang kami tindaklanjuti adalah proses administrasi HGB yang belum dapat diperbarui. Kami berkomitmen menyelesaikannya secepatnya sesuai aturan," pungkasnya.*****