PEKANBARU, LIPO – Aksi nekat seorang pemuda di Kota Dumai berujung ke tangan polisi. WIP (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya sendiri tanpa izin, hanya demi uang Rp700 ribu.
Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan orang tua pelaku melapor ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau, tertanggal 5 Oktober 2026.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (13/9) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Saat itu, WIP meminjam sepeda motor milik orang tuanya dengan alasan akan digunakan sebentar. Namun, setelah dibawa pergi, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Awalnya pelaku berdalih motor dipakai temannya. Tapi setelah didesak, sekitar sepekan kemudian pelaku mengaku motor itu sudah digadaikan,” ujar Zaini, Selasa (6/10/2026).
Motor tersebut diketahui digadaikan kepada seorang teman pelaku dengan nilai hanya Rp700 ribu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp19 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, yakni meminjam lalu menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa izin,” jelas Zaini.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol BM 6497 HAA, lengkap dengan kunci, STNK, serta BPKB.
Saat ini, WIP telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.(***)