Drama di Paripurna: 25 Anggota DPRD Inhu Tolak APBD Perubahan 2026

Drama di Paripurna: 25 Anggota DPRD Inhu Tolak APBD Perubahan 2026
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Inhu dengan Agenda Pengesahan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

RENGAT, LIPO – Rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2026 berakhir dramatis. Dari 38 anggota DPRD yang hadir, mayoritas memilih menolak pengesahan.

Voting terbuka yang digelar di Aula Lantai II Kantor Sementara DPRD Inhu, Selasa (29/9/2026), mencatat 25 anggota menyatakan menolak, sementara hanya 13 anggota yang setuju. Dengan hasil itu, Ranperda APBD Perubahan 2026 resmi tidak disahkan.

Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I H Adek Chandra dan Wakil Ketua II Doni Rinaldi, langsung mengetuk palu sebagai tanda keputusan.

"APBD Perubahan Inhu tahun 2026 tidak disahkan," tegas Sabtu di hadapan forum.

Penolakan ini sejatinya sudah tercium sebelum voting dilakukan. Pimpinan dewan mengaku telah menerima empat surat resmi dari fraksi-fraksi, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerakan Persatuan Umat (GPU).

"Pada prinsipnya 4 fraksi ini menolak untuk menyetujui atau pengesahan APBD Perubahan Inhu tahun 2026," ungkap Sabtu membacakan isi surat tersebut.

Meski sikap empat fraksi sudah jelas, pimpinan dewan tetap menempuh mekanisme pengambilan keputusan secara terbuka dengan meminta pandangan satu per satu anggota.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Inhu H Hendrizal, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Rengat, Sekda Inhu, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, perwakilan LAMR, pimpinan BUMD dan BUMN, serta undangan lainnya.

Gagalnya pengesahan ini menjadi antiklimaks. Pasalnya, sehari sebelumnya pada 28 September 2026, DPRD menyatakan pembahasan APBD Perubahan telah selesai dan tinggal menunggu pengesahan.

Kini, dengan ditolaknya ranperda tersebut, Pemkab Inhu harus berjalan dengan APBD murni 2026 hingga ada mekanisme lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penolakan mayoritas dewan ini sekaligus menjadi sinyal kuat adanya ketidaksepahaman politik antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan postur APBD Perubahan tahun ini.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#APBD

Index

Berita Lainnya

Index