Pemerintah Serahkan DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

Pemerintah Serahkan DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

JAKARTA, LIPO - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah substansi utama dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut diarahkan untuk membangun pengaturan ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.

Dalam aspek perencanaan dan pelatihan kerja, Pemerintah menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu berbasis data dan disusun secara sistematis. Pelatihan kerja juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta didukung pendanaan pelatihan kerja.

Untuk penempatan tenaga kerja, Pemerintah menekankan pentingnya proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Hal ini mencakup perhatian terhadap kesetaraan gender, perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Sementara itu, dalam hubungan industrial, Pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. Keselamatan dan kesehatan kerja juga dipandang sebagai elemen fundamental dalam perlindungan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan perlu didukung dengan kompetensi, independensi, dan efektivitas untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.

Yassierli mengatakan Pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan dan berbagai masukan yang disampaikan selama proses pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tenaga Kerja

Index

Berita Lainnya

Index