Empat Tersangka Pembunuhan DumarIs Sitio Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

Empat Tersangka Pembunuhan DumarIs Sitio Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru
Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum/lipo

PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap DumarIs Sitio (60) memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (13/8).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada 24 Juli 2026. Keempat tersangka yang diserahkan yakni AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), serta LRB alias Lisbet (22). Seluruhnya kini ditahan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru,” ujar Mey Ziko, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, setelah tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan.

“Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari rencana AFT—yang merupakan menantu korban—bersama tersangka S untuk mengambil barang dari rumah korban di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Namun, rencana tersebut berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Aksi tersebut melibatkan seluruh tersangka yang sebelumnya telah beberapa kali memantau kondisi rumah korban. Pada 29 April 2026, mereka menjalankan aksinya.

Saat berada di dalam rumah, korban dipukul menggunakan benda keras hingga mengalami luka serius. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kembali mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Aksi mereka juga terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah tersebut.

Usai kejadian, para tersangka melarikan diri ke arah Medan, Sumatera Utara, sambil membawa hasil kejahatan. Sebagian barang, seperti cincin dan kalung emas, dijual dengan nilai sekitar Rp8,5 juta.

Dalam perkara ini, JPU menjerat para tersangka dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c. Selain itu, terdapat dakwaan tambahan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.

Untuk penahanan, dua tersangka perempuan, AFT dan LRB, ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan tersangka laki-laki, S dan E, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Mey Ziko menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“JPU akan mempersiapkan administrasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#JPU

Index

Berita Lainnya

Index